Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2009 — Putus : 05-11-2009 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 78/Pid/B/2009/PN.TML
Tanggal 5 Nopember 2009 — GOMBAL Bin BIKSON
9120
  • GOMBAL Bin BIKSON
    2009 tentang Penetapan Hari Sidang.e Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 110/Pen.Pid/2009/PN.TML tertanggal 12 Oktober 2009 tentang Perpanjangan Penahanane Telah membaca Dakwaan Penuntut Umum.e Telah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwae Telah memperhatikan barang bukti yang dihadirkan di depan persidangane Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 05 November 2009 yangmemohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa GOMBAL Bin BIKSON
    telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GOMBAL Bin BIKSON dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara3 Membebani terdakwa untuk membayar baiaya perkara sebesar Rp.2.500, (duaribu lima ratus rupiah)e Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di depan persidangan,e Telah memperhatikan pembelaan
    (Pledoi) terdakwa yang pada pokoknya mohonkeringanan hukumane Telah mendengar Replik Penunutut Umum yang pada pokoknya tetap padaTuntutan Semulae Telah mendengar Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannyaMenimbang, bahwa terdakwa menghadap sendiri dipersidangan tanpadidampingi oleh Penasehat Hukum.Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa, GOMBAL Bin BIKSON, pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2009sekira pukl 17.00
    Wib ataus etidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus2009 bertempat di dalam kantor atau Mess PT.Tri Prakarsa Buana di Desa KarangLangit Kecamatan Dusun Timur Kabaupaten Barito Timur Propinsi KalimantanTengah, atau setidaktidaknya pada suatu tempat masih dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Tamiang Layang, telah melakukan penganiayaan terhadap korbanEri Khardani Bin Yance, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Awalnya Gombal Bin Bikson , mendatangi kantor PT.Tri Prakarsa
    Korban bernama Eri Khardina Bin Yance dengankesimpulannya sebagai erikut :e Dari hasil pemeriksaan seorang lakilaki bernama Eri Kahardina BinYance yang berumur 24 (dua puluh empat) tahun ditemukan bengkakpada rahang kiri yang disertai nyeri titik.Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban bernama Eri Khardian Bin Yancemengalami sakit dan terhaalng melakukan aktivitas maupun pekerjaan pencaharianselama (satu) hari.Perbuatan Gombal Bin Bikson sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat
Register : 12-10-2009 — Putus : 05-11-2009 — Upload : 19-08-2013
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 112/Pid/B/2009/PN.TML
Tanggal 5 Nopember 2009 — GOMBAL Bin BIKSON
7626
  • GOMBAL Bin BIKSON
    Menyatakan terdakwa GOMBAL Bin BIKSON telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GOMBAL Bin BIKSONdengan pidana penjara selama 10 (Ssepuluh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara3.
    yang terjadi di depan persidangan, Telah memperhatikan pembelaan (Pledoi) terdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan hukumane Telah mendengar Replik Penunutut Umum yang pada pokoknya tetappada Tuntutan Semulae Telah mendengar Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap padapembelaannyaMenimbang, bahwa terdakwa menghadap sendiri dipersidangan tanpadidampingi olen Penasehat Hukum.Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa, GOMBAL Bin BIKSON
    tanggal 04 Agustus2009 sekira pukl 17.00 Wib ataus etidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Agustus 2009 bertempat di dalam kantor atau Mess PT.Tri PrakarsaBuana di Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabaupaten BaritoTimur Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidaktidaknya pada suatu tempatmasih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telahmelakukan penganiayaan terhadap korban Eri Khardani Bin Yance,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Awalnya Gombal Bin Bikson
    Korban bernama EriKhardina Bin Yance dengan kesimpulannya sebagai berikut :Dari hasil pemeriksaan seorang lakilaki bernama Eri Kahardina BinYance yang berumur 24 (dua puluh empat) tahun ditemukan bengkak padarahang kiri yang disertai nyeri titik.Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban bernama Eri Khardian BinYance mengalami sakit dan terhaalng melakukan aktivitas maupun pekerjaanpencaharians elama 1 (satu) hari.Perbuatan Gombal Bin Bikson sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat
    Menyatakan terdakwa GOMBAL Bin BIKSON terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan4, Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahahan5.
Register : 17-07-2017 — Putus : 03-11-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN TILAMUTA Nomor 43/Pid.B/2017/PN Tmt
Tanggal 3 Nopember 2017 — Pidana - Fadli Latabila alias Fadli;
14892
  • Saat itu saksi gelisah danberkeinginan untuk menyusul Korban namun karena pada malam itu hujangerimis sehingga saksi tidak jadi keluar rumah; Bahwa pada malam itu Korban pergi dalam keadaan sehat dan sebelumnyatidak pernah mengeluh sakit; Bahwa selanjutnya pada malam itu saksi tertidur hingga pada pagi harinya padahari Rabu tanggal 05 April 2017 sekitar pukul 06. 00 wita saksi Bikson Paunoalias Bikson datang dengan mengendarai sepeda motor memberi kabar bahwaKorban ditemukan warga terbaring di pinggir
    Tmtlebih 100 (seratus) meter dari pondok saksi selanjutnya saksi Bikson mengantarsaksi ketempat tersebut;Bahwa setibanya ditempat tersebut sudah banyak warga kemudian saksimendekati Korban dan melihat korban terbaring ditepi jalan bergerak berputar putar tapi tidak sadarkan diri.
    dipukul,korban menjawab tidak tahu; Bahwa ditempat dimana korban ditemukan terbaring tersebut tidak adapenerangan lampu, saksi dan Korban biasanya menggunakan lampu senter jikaberjalan ditempat tersebut; Bahwa sebelum Korban meninggal, dirinya tidak pernah menceritakan kepadasaksi bahwa iabermasalah dengan orang lain;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantahnya dan menyatakan bahwadirinya tidak pernah memukul Korban;Atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menerangkan tetap pada keterangannya;Bikson
    Pauno alias Bikson, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan oleh karena masalah pemukulan yangdialami oleh korban yakni Sius Mbahkona alias Sius hingga mengakibatkandirinya meninggal dunia; Bahwa sakit tidak tahu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban; Bahwa sepengetahuan saksi pada pagi hari Rabu tanggal 05 April 2017 sekitarpukul 06.00 wita setelah lelaki Abdulah Akumali mendapat laporan dari wargabahwa warga menemukan korban terbaring dipinggir
Register : 17-07-2017 — Putus : 03-11-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PN TILAMUTA Nomor 44/Pid.B/2017/PN Tmt
Tanggal 3 Nopember 2017 — Pidana - Usman Labaika alias Usman;
8435
  • Saat itu saksi gelisah danberkeinginan untuk menyusul Korban namun karena pada malam itu hujangerimis sehingga saksi tidak jadi keluar rumah; Bahwa pada malam itu Korban pergi dalam keadaan sehat dan sebelumnyatidak pernah mengeluh sakit; Bahwa selanjutnya pada malam itu saksi tertidur hingga pada pagi harinya padahari Rabu tanggal 05 April 2017 sekitar pukul 06. 00 wita saksi Bikson PaunoHalaman 10 dari 53 Putusan Pidana Nomor:44/Pid.B/2017/PN.
    Tmtalias Bikson datang dengan mengendarai sepeda motor memberi kabar bahwaKorban ditemukan warga terbaring di pinggir jalan dilahan tebu berjarak kuranglebih 100 (seratus) meter dari pondok saksi selanjutnya saksi Bikson mengantarsaksi ketempat tersebut;Bahwa setibanya ditempat tersebut sudah banyak warga kemudian saksimendekati Korban dan melihat korban terbaring ditepi jalan bergerak berputarputar tapi tidak sadarkan diri.
    dirinya dipukul,korban menjawab tidak tahu; Bahwa ditempat dimana korban ditemukan terbaring tersebut tidak adapenerangan lampu, saksi dan Korban biasanya menggunakan lampu senter jikaberjalan ditempat tersebut; Bahwa sebelum korban meninggal, dirinya tidak pernah menceritakan kepadasaksi bahwa ia bermasalah dengan orang lain;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantahnya dan menerangkan bahwa iatidak pernah memukul korban;Atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menerangkan tetap pada keterangannya;Bikson
    Pauno alias Bikson, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan oleh karena masalah pemukulan yangdialami oleh Korban yakni Sius Mbahkona alias Sius hingga mengakibatkandirinya meninggal dunia; Bahwa sakit tidak tahu pelaku pemukulan terhadap korban; Bahwa sepengetahuan saksi pada pagi hari Rabu tanggal 05 April 2017 sekitarpukul 06.00 wita setelah lelaki Abdulah Akumali mendapat laporan dari wargabahwa warga menemukan Korban terbaring dipinggir jalan