Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MOHAMMAD BIKRON BIN KASAN
69 — 7
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD BIKRON Bin KASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 68.000,00(Enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Terdakwa:
MOHAMMAD BIKRON BIN KASANPETIKAN PUTUSANNomor 507 / Pid.C / 2020 / PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama menurut pemeriksaanCepat, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MOHAMMAD BIKRON Bin KASANTempat lahir : BojonegoroUmur/tanggal lahir : 42 tahun / 14 April 1978;Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Wedi Rt 002 Rw 001 Kecamatan
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD BIKRON Bin KASAN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 68.000,00(Enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
26 — 4
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (BIKRON BIN BAYARIT HASAN) terhadap Penggugat (NANA SUTARI BINTI AHMAD YANI);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp179.000,00 ( seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
19 — 12
BIKRON ASROFI ; Pangkat/Nrp :Kopda/31990664020279 ;Jabatan : Ta Tarangkala3 Dodikjur ; Kesatuan : Rindam Jaya; Tempat/tanggal lahir: Tuban, 21 Pebruari 1979 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kewarganegaraan :Indonesia; Agama : Islam ; Alamat tempa tinggal : Asrama Rindam Jaya JI.