Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2022 — Putus : 28-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 310/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 28 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
152
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Pemohon (Ratu Nur Annisa Lestari binti Tubagus Anda Juanda) sebagai pemegang hak kuasa asuh atas anak bernama:
      1. Aisyah Nur Latifah Bimoputri binti Bimo Anggara Putra Prasetio;
      2. Azizah Nur Abidah Bimoputri bin Bimo Anggara Putra Prasetio
      3. Afifah Nur Hafidzah binti
Register : 22-04-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 361/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 8 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
195
  • 2021;
  • Menetapkan Ahli Waris dari Bimo Anggaraputra Prasetio adalah sebagai berikut
    1. Seorang ayah bernama Budi Prasetio bin Rusbani (Pemohon II)
    2. Seorang ibu kandung bernama Tatty Hartati binti Iidji Hatadji (Pemohon III)
    3. Seorang istri bernama Ratu Nur Annisa Lestari binti Tubagus Anda Juanda (Pemohon I)
    4. tiga orang anak perempuan, yaitu:
      1. Aisyah Nur Latifah Bimoputri
        binti Bimo Anggaraputra Prasetio
      2. Azizah Nur Abidah Bimoputri binti Bimo Anggaraputra Prasetio; dan
      3. Afifah Nur Hafidzah binti Bimo Anggaraputra Prasetio
    5. Seorang anak laki-laki, yaitu: Muhammad Ali Abdulah bin Bimo Anggaraputra Prasetio
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu