Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2023 — Putus : 03-02-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 3 Februari 2023 — Pemohon:
BINDUNGAN TOMPI AMUDI LUMBAN
1216
  • strong>P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Jenis Kelamin Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1271-LT-11122014-0084 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 11 Desember 2014 yang semula tertulis telah lahir RACHEL LUMBANGAOL anak ke tiga, laki-laki dari ayah bernama BINDUNGAN
    TOMPI AMUDI LUMBAN GAOL dan ibu bernama WARTI SABRINA SIDAURUK dan diperbaiki menjadi telah lahir RACHEL LUMBANGAOL anak ke tiga, perempuan dari ayah bernama BINDUNGAN TOMPI AMUDI LUMBAN GAOL dan ibu bernama WARTI SABRINA SIDAURUK, sesuai dengan surat Keterangan Lahir Anak Nomor: 05/SKK/VII/2014 yang dikeluarkan oleh Bidan Karmila Amd.Keb pada tanggal 23 Juli 2014;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran
    Pemohon:
    BINDUNGAN TOMPI AMUDI LUMBAN