Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN RENGAT Nomor 313/Pid.B/2021/PN Rgt
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SINTA DIAN AMBARWATI SH
Terdakwa:
SAIGON JAYA PUTRA alias IGON bin EDI BIONO
799
  • Menyatakan TerdakwaSAIGON JAYA PUTRA alias IGON bin EDI BIONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3.