Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA PADANG Nomor 719/Pdt.G/2019/PA.Pdg
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
244
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (Hak Hadhanah) terhdap 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Queensya Zahira Biriliana, lahir pada tanggal 14 Februari 2012, dan kepada Penggugat Rekonvensi agar memberi akses/ kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan membawa anak tersebut bila di perlukan sepanjang untuk bebaikan/ kemaslahatan bagi anak tersebut;

    3.

    Bahwa Pemohon dengan Termohon telah bergaul sebagaimanalayaknya suami isteri dan telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak yangbernama: Queensha Zahira Biriliana yang lahir pada tanggal 14 Februari2012;4.
    Bahwa anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi yang bernama Queensha Zahira Biriliana lahirtanggal 14 Februari 2012 (umur 7 (tujuh) tahun 4 (empat)bulan) saat ini berada di bawah asuhan dan pemeliharaanTergugat Rekonvensi. Akan tetapi ibu Tergugat Rekonvensi lahyang memiliki peran besar dalam hal mengasuh anak. IbuPemohon sibuk sehingga kemana Ibu Pemohon pergi anakselalu dibawa. Pada awalnya anak berada bersama PenggugatRekonvensi selama 6 (enam) bulan.
    Menetapkan bahwa anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi yang bernama Queensha Zahira Biriliana, berada di bawahasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi:;6.
    Tergugat Rekonvensi setuju bila Penggugat Rekonvensiditetapbkan sebagai pemegang hak hadanah anak yang bernama:Queensha Zahira Biriliana yang lahir pada tanggal 14 Februari 2012karena Penggugat Rekonvensi pantas ditunjuk sebagai pemegang hakhadanahnya.2. Tergugat Rekonvensi sanggup dan bersdia memberi Nafkahyang akan datang untuk seorang anak tersebut sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah ) perbulan sampai anak tersebut berusia21 tahunh;3.
    Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanahterhadap 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi bernama : Queensha Zahira Biriliana yang lahir padatanggal 14 Februari 2012;2. Nafkah 1 (Satu) orang anak tersebut sejumlah Rp 3.000,000,00 (tiga jutarupiah), setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun.3. Nafkah yang lalu (nafkah madhiyah) selama 10 bulan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah );4.