Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 255/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 24 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.SAYEKTI RAHAYU,SH.M.Hum
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
M. ADAM BISMANTARA PUTRA
2913
  • Adam Bismatara Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Adam Bismatara Putra karena didakwa melakukansuatu perbuatan pidana, dalam hal ini terdakwa M.
    Adam Bismatara Putra yangmenurut berkas perkara dan surat pelimpahan perkara telah didakwa melakukanperbuatan tindak pidana narkotika.Bahwa didalam persidangan terdakwa SUPARLIN HADI Alias PARLINtelah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam SuratDakwaan dan selama berlangsungnya persidangan anak dapat menjawab setiappertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, hal mana menunjukan anaksebagai subjek hukum~ sehat jasmani dan rohani, dan dapatdipertanggungjawabkan secara hukum
    Adam Bismatara Putra telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanpenyalahgunaan Narkotika Golongan bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.