Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 495/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 1 Juli 2019 —
Terdakwa:
Joseph Mayowa Bitire
5120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JOSEPH MAYOWA BITIRE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    Joseph Mayowa Bitire
    /PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Joseph Mayowa BitireTempat lahir : LagosUmur/Tanggal lahir : 29/2 Januari 1990Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : NigeriaTempat tinggal : Jalan Permata Gatot Subroto III No. 5 DenpasarAgama : KristenPekerjaan : Swasta (Kapten Kapal Jbit)Terdakwa Joseph Mayowa Bitire
    Menyatakan terdakwa JOSEPH MAYOWA BITIRE terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Penganiayaansebagaimana didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalamDakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhnkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3.
    Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa JOSEPH MAYOWA BITIRE pada hari Kamis tanggal14 Februari 2019 sekitar jam 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulanFebruari 2019 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam
    Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalampengertian hukum pidana adalah orang perorangan maupun badan hukumsebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkanperbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang bernamaJoseph Mayowa Bitire, identitas mana secara lengkap telah diuraikan dalamHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor 495/Pid.B/2019/PN Dpspemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan, telah diakui kebenarannya olehterdakwa sehingga tidak terjadi
    Menyatakan Terdakwa JOSEPH MAYOWA BITIRE tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;.