Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 159/Pid.B/2015/PN Dmk
Tanggal 22 Desember 2015 — HERI KISWANTORO Bin HARTONO
767
  • Blahok bin Supeno ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Pentetturun dari mobil dan selanjutnya menuju pintu pagar dari Toko Planet Bantersebut sedangkan terdakwa masih di dalam mobil untuk mengawasi keadaandisekitarKemudian saksi Mohamad Khoirul Anam als Blahok dan sdr. Pentet membukapaksa kunci gembok pagar besi yang juga terpasang rantai di Toko Planet Bantersebut dengan menggunakan kunci L dan tidak lama kemudian kuncigembok tersebut bisa terbuka dan selanjutnya saksi Mohamad Khoirul Anamals Blahok dan sdr.
    Batang dan saksi Abdul Azis dudukdisamping nya, sedangkan saksi Mohamad Khoirul Anam als Blahok dan sdr.Pentet mengikuti dari belakang dengan mengendarai mobil Xenia.Selanjutnya sewaktu sampai di Mangkang Kota Semarang, terdakwa merasangantuk dan kemudian kemudi mobil pick up gran max tersebut diambil aliholeh saksi Abdul Azis dan terdakwa kemudian pindah ke mobil Xenia yangdikendarai oleh saksi Mohamad Khoirul Anam als Blahok dan sdr.
    PentetBahwa sekira jam 09.30 wib terdakwa bersamasama dengan MohamadKhoirul Anam als Blahok dan sdr. Pentet tiba disuatu tempat yang dituju yaitudi Kabupaten Batang, namun saksi Mohamad Khoirul Anam als Blahok dansdr.
    Penten mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sedangkan sisanya uang sebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) dipergunakan untuk biaya sewa mobil dan membeli bensinBahwa perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi Mohamad KhoirulAnam als Blahok dan sdr. Pentet tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan danseizin dari PT. Surganya Motor Indonesia sebagai pemilik dari barangbarangyang telah diambil oleh terdakwa bersamasama dengan Mohamad KhoirulAnam als Blahok dan sdr.
    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersamasama dengan saksiMohamad Khoirul Anam als Blahok dan sdr. Pentet tersebut, PT.