Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 65/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
LAVISYA NADYA BLEZENZKY
162
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan Pemohon yang bernama LAVISYA NADIA BLEZINZKY merupakan anak kandung dari seorang laki-laki bernama AGUNG EKO NURPRASETYO (Ayah) ;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya tertera LAVISYA NADYA BLEZENZKY lahir pada tanggal 29 April 1997 menjadi seharus dan sebenarnya menjadi LAVISYA NADIA BLEZINZKY lahir
    Pemohon:
    LAVISYA NADYA BLEZENZKY
    Bahwa sewaktu orang tua Pemohon mendaftarkan kelahiran Pemohon diKantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediri, terdapatkesalahan dalam penulisan Nama dan Tanggal Kelahiran Pemohon, yaitutertulis dan terbaca Nama LAVISYA NADYA BLEZENZKY, Lahir 29 April1997, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 31804/D/VIII/2008 yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kediritanggal 07 Agustus 2008, dan Nama dan Tanggal Kelahiran Pemohon yangbenar adalah tertulis dan
    Bahwa agar Pemohon tidak mengalami kesulitan yang berkaitan dengandata kependudukan, maka pemohon bermaksud untuk menggantikesalahan Nama dan Tanggal Kelahiran Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca LAVISYANADYA BLEZENZKY, Lahir 29 April 1997, menjadi tertulis dan terbacaLAVISYA NADIYA BLEZINZKY, Lahir Kediri, 27 April 1997.5.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk Pembetulan Nama dan TanggalKelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor:31804/D/VIII/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil danKependudukan Kabupaten Kediri tanggal 07 Agustus 2008, dari yangsebelumnya tertulis dan terbaca LAVISYA NADYA BLEZENZKY, Lahir 29April 1997, menjadi tertulis dan terbaca LAVISYA NADIYA BLEZINZKY,Lahir Kediri, 27 April 1997.3.
    Saksi SAERAN Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa ayah Pemohon bernama AGUNG EKO NURPRASETYO telah menikahdengan seorang perempuan yang bernama NADYA WIDAWATI; Bahwa dari perkawinannya ayah Pemohon dengan ibu Pemohon telahdikarunial beberapa orang anak, tercatat salah satunya atas nama LAVISYANADYA BLEZENZKY;Hal 3 dari 7 hal.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran, KartuTanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya terteraLAVISYA NADYA BLEZENZKY lahir pada tanggal 29 April 1997 menjadiseharus dan sebenarnya menjadi LAVISYA NADIA BLEZINZKY lahir padatanggal 27 April 1997;4.
Register : 22-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 65/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
LAVISYA NADYA BLEZENZKY
52
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
    2. Menyatakan Pemohon yang bernama LAVISYA NADIA BLEZINZKY merupakan anak kandung dari seorang laki-laki bernama AGUNG EKO NURPRASETYO (Ayah) ;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya tertera LAVISYA NADYA BLEZENZKY lahir pada tanggal 29 April 1997 menjadi seharus dan sebenarnya menjadi LAVISYA NADIA BLEZINZKY lahir
    Pemohon:
    LAVISYA NADYA BLEZENZKY