Ditemukan 623 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 19-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — MUHAMMAD SHOLEH, S.H vs KEPALA BNPB selaku KETUA PELAKSANA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19;
307194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD SHOLEH, S.H vs KEPALA BNPB selaku KETUA PELAKSANA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19;
    ., dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia, ParaAdvokat pada Kantor Hukum Sholeh & Partners alamat diJalan Ngayel Jaya Indah B Nomor 29 (samping Gedung WanitaKalibokor), Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 29 Juni 2020;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID19d/a BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,tempat kedudukan di Graha BNPB, Jalan Pramuka Kavling 38,Jakarta Timur 13120;Selanjutnya memberi kuasa kepada Zahermann Muabezi,Jabatan Kepala
    Meskipun Ketua Pelaksana Gugus Tugas PercepatanPenanganan Covid19 (GTPPC) dijabat oleh Kepala BNPBnamun Kepala BNPB selaku Ketua GTPPC tidak dapat sertamerta menetapkan SE GTPPC Nomor 9 Tahun 2020 sebagaiperaturan perundangundangan;SE GTPPC Nomor 9 Tahun 2020 merupakan peraturankebijakan (Beleidsregel) yang membayangi UndangUndangatau hukum yang terkait pelaksanaan kebijakan (policy).
    penanggulangan bencana pada saat tanggapdarurat meliputi:a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,kerusakan, kerugian, dan sumber daya;b. penentuan status keadaan darurat bencana;c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;d. pemenuhan kebutuhan dasar;e. perlindungan terhadap kelompok rentan; danf. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggapdarurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan olehKepala BNPB
    sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 22 A Permenhub41/2020, Termohon selaku Ketua Pelaksana Gugus TugasPercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19)berdasarkan kewenangan Atributif yang dimiliki berdasarkan UU24/2007 mempersyaratkan pelaksanaan surat keterangan sehatyang dimaksud adalah surat keterangan uji test PCR dengan hasilnegatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatansebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BNPB
    Fotokopi Lembar Disposisi Kepala Badan Nasional PenanggulanganBencana (BNPB). (Bukti T3);4. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 48 P/Hum/2016 tanggal 24Januari 2017. (Bukti T4);5. Fotokopi Keterangan Ahli Tertulis Prof. Dr. dr. Med Akmal Taher Sp.U(K)Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 SkriningPenumpang Angkutan Umum Sebagai Salah Satu Upaya PencegahanPenularan Penyakit Covid19.
Register : 29-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 28-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — MUHAMMAD SHOLEH, S.H VS KEPALA BNPB selaku KETUA PELAKSANA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19;
21779 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD SHOLEH, S.H VS KEPALA BNPB selaku KETUA PELAKSANA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19;
Register : 03-04-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 167/Pid.B/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Agustus 2023 —
600
  • Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering;11. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);12. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020
    ) BNPB dan PT MIE Nomor: Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);15. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam empat ratus dua
    Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020 berikut Adendumnya;26. 1 (satu) bendel Bukti Pembayaran dari BNPB ke PT. Multisystem Infra Engineering terkait Kontrak Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg.
    Rek. 038201000236564 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO;29. 1 (satu) bendel rincian penerimaan dan penggunaan uang dari BNPB;30. 1 (satu) bendel rincian penggunaan dana untuk proyek karhutla BNPB;31. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
    32. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);33. 1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00 (dua puluh satu miliar
Register : 25-09-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 248/PID/2023/PT DKI
Tanggal 23 Oktober 2023 — Pembanding/Penuntut Umum I : INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO
17360
  • Rek. 115-00-00177388 atas nama PT Multisystem Infra Enginering;
    11.1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
    12.1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB
    Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: Kontrak-149/ MIE-EX08023-SUMSEL/ PPK-DSP/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 4.941.415.105,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah);
    15.1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-164/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 12/ 2020, Tanggal 21 Desember 2020, senilai Rp. 12.376.402.500,00 (dua belas miliar tiga ratus
    Ex-08023) Dalam Rangka Penanganan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 antara BNPB dengan PT. Multisystem Infra Engineering dengan Nomor : Kontrak-149/MIE-EX08023-JAMBI/PPK-DSP/D.III/BNPB/12/2020 berikut Adendumnya;
    26.1 (satu) bendel Bukti Pembayaran dari BNPB ke PT. Multisystem Infra Engineering terkait Kontrak Pengadaan Jasa Angkutan Udara (Sewa Helikopter Tipe MI8-MTV, Reg.
    Rek. 038201000236564 atas nama PUDJO CAHJONO AGUSTIYANTO;
    29.1 (satu) bendel rincian penerimaan dan penggunaan uang dari BNPB;
    30.1 (satu) bendel rincian penggunaan dana untuk proyek karhutla BNPB;
    31.1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor : KONTRAK-062/ MIE-EX08023-KALTENG/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.774.947.600,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam
    ratus rupiah);
    32.1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-063/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 10/ 2020, Tanggal 27 Oktober 2020, senilai Rp. 4.043.364.600,00 (empat miliar empat puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah);
    33.1 (satu) bendel Surat perjanjian (kontrak) BNPB dan PT MIE Nomor: KONTRAK-107/ MIE-EX40007-KALBAR/ PPK-DSP-DSD/ D.III/ BNPB/ 11/ 2020, Tanggal 27 November 2020, senilai Rp. 21.947.487.100,00
Register : 30-08-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 26-09-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 19/PID.TPK/2016/PT BNA
Tanggal 3 Oktober 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : ADE PUTRA, SH
Terbanding/Terdakwa : Ir. MULYADINSYAH Bin Alm. KAMARUDDIN
3716
  • prosedur / mekanisme penarikan dana bantuan sosial berpola hibahdari BNPB pusat kepada BPBD Kab.
    Pasca Bencanatahap kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)sebesar Rp6.062.370.500, (enam milyar enam puluh dua juta tiga ratustujuh puluh ribu lima ratus rupiah);Bahwa dana bantuan sosial berpola hibah dari BNPB pusat kepada BPBDKab.
    dua juta tiga ratustujuh puluh ribu lima ratus rupiah);Bahwa dana bantuan sosial berpola hibah dari BNPB pusatkepada BPBD Kab.
    (satu) eksemplar surat keputusan Kepala Badan Nasional PenanggulanganBencana (BNPB) Nomor : SK.221/BNPB/XII/2011 tentang penetapan pejabatpembuat komitmen daerah, bendahara pengeluaran pembantu dan atasanlangsung pengelola dana bantuan sosial berpola hibah untuk kegiatanrehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana TA 2011 tanggal 21 Desember2011;3 (tiga) lembar surat pejabat pembuat komitmen kepada Kepala BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta tanggal 10 Januari2012 perihal perimtaan
    surat keputusan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK.221/BNPB/XII/2011tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, bendaharapengeluaran pembantu dan atasan langsung pengelola dana bantuansosial berpola hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana TA 2011 tanggal 21 Desember 2011;11.3 (tiga) lembar surat pejabat pembuat komitmen kepada Kepala BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta tanggal 10Januari 2012 perihal perimtaan dana bantuan
Putus : 20-11-2017 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1682 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — INDRA DILLI MULYAWAN, S. Pd. bin IKHWAN
144116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa Bupati Simeulue bersedia menerimasepenuhnya pemindahtanganan/hibah seluruh barang milik Negara hasilkegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakanoleh pihak diberikan kewenangan oleh BNPB;Bahwa pada tanggal 20 Desember 2011, Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan surat keputusan denganNomor SK.220/BNPB/XII/2011 tentang Penetapan Alokasi Dana BantuanSosial berpola hibah untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascaBencana Tahun Anggaran
    tanggal 16 Desember2011 Nomor 324/2011;4 (empat) lembar surat keputusan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) Nomor SK.220/BNPB/XII/2011tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah untukKegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana TA 2011tanggal 20 Desember 2011;1 (satu) eksemplar surat keputusan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) Nomor SK.221/BNPB/XII/2011tentang penetapan pejabat pembuat komitmen daerah, bendaharapengeluaran pembantu dan atasan
    MOU.52/BNPB/XII/2011 tanggal 16 Desember2011 Nomor 324/2011;4 (empat) lembar surat keputusan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) Nomor SK.220/BNPB/XII/2011tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah untukKegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana TA 2011tanggal 20 Desember 2011;1 (satu) eksemplar surat keputusan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) Nomor SK.221/BNPB/XII/2011tentang penetapan pejabat pembuat komitmen daerah, bendaharapengeluaran
    (BNPB) Nomor SK.220/BNPB/XII/2011tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah untukKegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana TA 2011tanggal 20 Desember 2011;1 (satu) eksemplar surat keputusan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) Nomor SK.221/BNPB/XII/2011tentang penetapan pejabat pembuat komitmen daerah, bendaharapengeluaran pembantu dan atasan langsung pengelola dana bantuansosial berpola hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana TA
    provinsi aceh kepada deputi rehabdan rekon BNPB Cq.
Register : 19-03-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 208/Pid.B/2021/PN Ptk
Tanggal 8 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Linda Irmasari, SH
Terdakwa:
IWAN DARMAWAN, SP
7515
  • MOKHTAR IDRIS untukberangkat ke BNPB Pusat di Jakarta untuk mengecek ajuan proposaltersebut dan apakah betul mereka mengenal terdakwa. Sehinggaakhirnya pada bulan Januari 2018 saksi Drs.
    DARUS, yang mana uang tersebut akan digunakanuntuk memperlancar anggaran proyek yang diajukan ke BNPB Pusat:Bahwa benar saksi korban VIANNEY DARUS pernah bertemu dengansaksi Drs.
    DARUS meminta saksi Drs.MOKHTAR IDRIS untuk berangkat ke BNPB Pusat di Jakarta untukhalaman 21 dari 30 Putusan No.208/Pid.B/2021/PN Ptkmengecek ajuan proposal tersebut dan apakah betul pihak BNPB Pusatmengenal terdakwa; Bahwa benar pada akhirnya sekitar bulan Januari 2018 saksi Drs.MOKHTAR IDRIS berangkat ke BNPB Pusat di Jakarta dan didapati hasilbahwa ajuan proposal tersebut tidak ada diantar dan masuk ke BNPBPusat dan juga mereka tidak mengenal terdakwa; Bahwa benar di Persidangan Terdakwa menyatakan
    DARUS meminta saksi Drs.MOKHTAR IDRIS untuk berangkat ke BNPB Pusat di Jakarta untukmengecek ajuan proposal tersebut dan apakah betul pihak BNPB Pusatmengenal terdakwa;Menimbang, bahwa pada akhirnya sekitar bulan Januari 2018saksi Drs.
    MOKHTAR IDRIS berangkat ke BNPB Pusat di Jakarta dandidapati hasil bahwa ajuan proposal tersebut tidak ada diantar dan masuk keBNPB Pusat dan juga mereka tidak mengenal terdakwa;Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa menyatakanuang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah Terdakwaserahkan ke BNPB Pusat di Jakarta melalui sdr.
Register : 16-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 21-06-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 1/PID.TPK/2017/PT BNA
Tanggal 2 Maret 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : ADE PUTRA, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs. MOHD. RISWAN. R Bin Alm MOHD. ROESLI
6722
  • );Bahwa prosedur/mekanisme penarikan dana bantuan sosial berpola hibahdari BNPB pusat kepada BPBD Kab.
    : SK.220/BNPB/XII/2011 tentang PenetapanAlokasi Dana Bantuan Sosial berpola hibah untuk kegiatan Rehabiitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 untuk KabupatenSimeulue sebesar Rp12.245.821.000, (dua belas milyar dua ratus empatpuluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);Bahwa pada tanggal 21 Desember 2011, berdasarkansurat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Nomor : 221/BNPB/XII/2011, ditetapkan Pejabat PembuatKomitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran
    nasionalpenanggulangan bencana (BNPB) nomor : 360/4592/2010 tanggal 29Oktober 2010 perihal mohon bantuan rehabilitasi dan rekonsrtuksipasca gempa bumi tanggal 07 April dan 09 Mei 2010;7.3 (tiga) lembar surat Bupati Simeulue kepada kepala badan nasionalpenanggulangan bencana (BNPB) Nomor: 361/1766/2010 tanggal 09April 2010 perihal laporan penanggulangan pasca gempa Simeuluetanggal 07 April 2010;8.6 (enam) lembar naskah kesepakatan antara badannasionalpenanggulangan bencana (BNPB) dengan pemerintah
    KabupatenSimeulue pemerintah Aceh tentang dana bantuan sosial berpola hibahkegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran2011 Nomor : MOU.52/BNPB/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011Nomor : 324/2011;9.4 (empat) lembar surat keputusan kepala badan nasionalpenanggulangan bencana (BNPB) Nomor : SK.220/BNPB/XII/2011tentang penetapan alokasi dana bantuan sosial berpola hibah untukkegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana TA 2011 tanggal20 Desember 2011;10. 1 (satu) eksemplar
    nasionalpenanggulangan bencana (BNPB) nomor : 360/4592/2010 tanggal 29Oktober 2010 perihal mohon bantuan rehabilitasi dan rekonsrtuksipasca gempa bumi tanggal 07 April dan 09 Mei 2010;7. 3 (tiga) lembar surat Bupati Simeulue kepada kepala badan nasionalpenanggulangan bencana (BNPB) Nomor: 361/1766/2010 tanggal 09April 2010 perihal laporan penanggulangan pasca gempa Simeuluetanggal 07 April 2010.8. 6 (enam) lembar naskah kesepakatan antara badannasionalpenanggulangan bencana (BNPB) dengan pemerintah
Putus : 03-10-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 19/PID-TIPIKOR/2016/PTBNA
Tanggal 3 Oktober 2016 — Ir. Mulyadinsyah Bin Alm. Kamaruddin
3214
  • (BNPB) dengan pemerintah kabupaten simeulue pemerintah acehtentang dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi danrekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2011 #NomorMOU.52/BNPB/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 Nomor : 324/2011antara lain dinyatakan sebagai berikut :e Pasal 2 (sumber dana dan jumlah bantuan);1.
    prosedur / mekanisme penarikan dana bantuan sosial berpola hibahdari BNPB pusat kepada BPBD Kab.
    Pasca Bencanatahap kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)sebesar Rp6.062.370.500, (enam milyar enam puluh dua juta tiga ratustujuh puluh ribu lima ratus rupiah); Bahwa dana bantuan sosial berpola hibah dari BNPB pusat kepada BPBDKab.
    dua juta tiga ratustujuh puluh ribu lima ratus rupiah); Bahwa dana bantuan sosial berpola hibah dari BNPB pusat kepada BPBDKab.
    ) dengan pemerintah Kabupaten Simeulue Pemerintah Acehtentang dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi danrekonstruksi pasca bencana tahun = anggaran 2011 #NomorMOU.52/BNPB/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 Nomor : 324/2011;. 4 (empat) lembar surat keputusan Kepala Badan Nasional PenanggulanganBencana (BNPB) Nomor : SK.220/BNPB/XII/2011 tentang penetapan alokasidana bantuan sosial berpola hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksipasca bencana TA 2011 tanggal 20 Desember 2011
Register : 16-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 03-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 2/PID.TPK/2017/PT BNA
Tanggal 2 Maret 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : ADE PUTRA, SH
Terbanding/Terdakwa : INDRA DILLI MULYAWAN, S.Pd Bin IKHWAN
11582
  • Bencana(BNPB) Nomor : 221/BNPB/XII/2011, ditetapbkan Pejabat PembuatKomitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan AtasanLangsung Pengelola Dana Bantuan Sosial berpola hibah untuk kegiatanRehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 dengansusunan personil Kabupaten Simeulue sebagai berikut :1) Nama/ NIP : Ir.
    : SK.220/BNPB/XII/2011 tentang PenetapanAlokasi Dana Bantuan Sosial berpola hibah untuk kegiatan Rehabiitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 untuk KabupatenSimeulue sebesar Rp12.245.821.000, (dua belas milyar dua ratus empatpuluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);Bahwa pada tanggal 21 Desember 2011, berdasarkansurat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Nomor : 221/BNPB/XII/2011, ditetapbkan Pejabat PembuatKomitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran
    berpola hibahkegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran2011 Nomor : MOU.52/BNPB/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011Nomor : 324/2011;Halaman 78 dari 89 Putusan Nomor : 02/Pid.Sus/Tipikor/2017/PT.BNA9. 4 (empat) lembar surat keputusan kepala badan nasionalpenanggulangan bencana (BNPB) Nomor : SK.220/BNPB/XII/2011tentang penetapan alokasi dana bantuan sosial berpola hibah untukkegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana TA 2011 tanggal20 Desember 2011;10.1 (satu) eksemplar
    surat keputusan kepala badan nasionalpenanggulangan bencana (BNPB) Nomor : SK.221/BNPB/XII/2011tentang penetapan pejabat pembuat komitmen daerah, bendaharapengeluaran pembantu dan atasan langsung pengelola dana bantuansosial berpola hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana TA 2011 tanggal 21 Desember 2011;11.3 (tiga) lembar surat pejabat pembuat komitmen kepada kepala badannasional penanggulangan bencana (BNPB) di Jakarta tanggal 10Januari 2012 perihal perimtaan dana bantuan
    hibahkegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran2011 Nomor : MOU.52/BNPB/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011Nomor : 324/2011;4 (empat) lembar surat keputusan kepala badan nasionalpenanggulangan bencana (BNPB) Nomor : SK.220/BNPB/XII/2011tentang penetapan alokasi dana bantuan sosial berpola hibah untukkegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana TA 2011 tanggal20 Desember 2011;10.1 (satu) eksemplar surat keputusan kepala badan nasionalpenanggulangan bencana (BNPB) Nomor
Putus : 14-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — Ir. YAYAN SURYANA
8767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /hibah selurun Barang Milik Negara HasilKegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana yangdilaksanakan oleh pihak yang diberi kewenangan oleh BNPB;Lampiran 1.
    PenanggulanganBencana (BNPB) Nomor : SK. 220/BNPB/XII/2011, tanggal 20Desember 2011, Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan SosialHal. 4 dari 22 hal.
    KomitmenDeputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB);BA Pembayaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah KegiatanRehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap IlNon BLM (tidak ada cap/stempel Badan Kesbangpol Dan PBD KotaSawahlunto belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat KomitmenDeputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB);Hal. 11 dari 22 hal.
    Bencana (BNPB) NomorUnd.100/BNPB/DIII/RR.01/12/2011, tanggal 01 Desember 2011,perihal Undangan (beserta lampiran);Photo Copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan RekonstruksiBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) NomorUnd.011/DIII/BNPB/II/2012, tanggal 16 Februari 2012, perihalPertemuan BPP Prov/Kab/Kota (beserta Lampiran);Scan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B041/BNPB/DIII/RR/03/2012, tanggal 07 Maret 2012, perihal PenyampaianLaporan
    Bulanan;Photo copy Surat Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B.1232/BNPB/X/2011, tanggal 08 Desember 2011, perihal LPJ BPP, Berita AcaraPemeriksaan/Penutupan Kas dan Register Pemeriksaan/PenutupanKas Posisi Per 31 Desember 2011;1 (satu) bundel Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor :360/17/PPKRR/BKPPBD/SWL2012 tertanggal 11 Juni 2012tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana KotaHal. 14 dari 22 hal.
Register : 03-05-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN PURWODADI Nomor -89/Pid.B/2017/PN Pwd
Tanggal 31 Mei 2017 — .Pidana -Nama lengkap : Muhamad Ali Misbahudin Bin Maksum 2. Tempat lahir : Grobogan 3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/05 September 1985 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun Sidomulyo RT 08 RW 04 Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : PNS Kementerian Agama KUA Ngaringan
556
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kartu peserta atas nama AHMAD AKROM dengan nomor peserta 1578 Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta Pusat ;- 1 (satu) lembar surat pengumuman kelulusan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta Pusat, atas nama AHMAD AKROM tanggal 18 Desember 2013 ;- 1 (satu) lembar Surat Peryataan tentang penyerahan uang membayar administrasi pendaftaran CPNS tahun 2013 dan apabila tidak
    (inspekturutama) di kantor BNPB (badan nasional penanggulangan bencana) bisamemasukan bekrja di BNPB (badan nasional penanggulangan bencana)lewat jalur dalam dengan membayar uang sebesar Rp. 125.000.000,(seratus dua puluh lima juta rupiah).Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/PN PwdBahwa setelah mendapat kabar dari Sdr.
    FerisAriyanto supaya saksi Ahmad Akrom Bin Kambali siap siap untukpemberkasan di BNPB tetapi sampai saat ini tidak ada pemberkasan.
    (inspekturutama) di kantor BNPB (badan nasional penanggulangan bencana) bisamemasukan bekrja di BNPB (badan nasional penanggulangan bencana)lewat jalur dalam dengan membayar uang sebesar Rp. 125.000.000,(seratus dua puluh lima juta rupiah).Bahwa setelah mendapat kabar dari Sdr.
    (inspektur utama) di kantor BNPB (badan nasionalpenanggulangan bencana) bisa memasukan bekrja di BNPB (badan nasionalpenanggulangan bencana) lewat jalur dalam dengan membayar uang sebesarRp. 125.000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum yang terungkap diPersidangan setelah mendapat kabar dari Sdr.
Register : 30-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT MANADO Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PT MND
Tanggal 17 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : EKO NURLIANTO, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : CHRISTIANO YORIKO ARDIANSYAH ANDI BASO WEENAS, S.H.
10736
  • LUKAR, ST;
  • 3 (tiga) rangkap Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 364/BNPB/11/2016 dan Nomor: 268/SP/BPBD/ XI-2016 tanggal 11 November 2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016;
  • 3 (tiga) rangkap Berita Acara Serah Terima
    Bantuan Nomor: 209/DSP-103/ DE-II/BNPB/11/2016 tanggal 11 November 2016;
  • 3 (tiga) rangkap bukti Kwitansi sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk pembayaran Bantuan dalam rangka penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 (Tahap I);
  • 1 (satu) rangkap Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
    SelakuBupati Minahasa Selatan dan bersama dengan Saksi Drs HERRY HERYADI,Aparatur Sipil Negara pada Kantor BNPB selaku Tenaga Ahli BNPB dalam Tim KajiCepat dan Verifikasi BNPB berdasarkan Surat Tugas Deputi Bidang PenangananDarurat pada BNPB Nomor: ST 260/Dep.II/BNPB/08/2016 bulan Agustus 2016, padasekira bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Kantor BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa
    Dana tersebut disediakan dalam APBN yang ditempatkandalam anggaran BNPB yang dapat diberikan secara langsung pada daerah yangterkena bencana sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi kedaruratanbencana.
    Nomor 427 Tahun 2016 Tanggal 20 Juni 2016 tersebut hanyademi untuk mendapatkan Dana Siap Pakai BNPB Tahun 2016 tersebut karena SKBupati Minahasa Selatan tentang penetapan status tanggap darurat tersebutmerupakan syarat kelengkapan yang mutlak harus dipenuhi dalam mendapatkanDana Siap Pakai BNPB.
    Bahwa agar permohonan bantuan dana disetujui oleh pihak BNPB, SaudariCHRISTIANY EUGENIA PARUNTHU, S.E. selaku Bupati Minahasa Selatan pergi keJakarta dan menemui Saksi Drs. Junjungan Tambunan, M.E. selaku DirekturTanggap Darurat BNPB.
    SelakuBupati Minahasa Selatan dan bersama dengan Saksi Drs HERRY HERYADI,Aparatur Sipil Negara pada Kantor BNPB selaku Tenaga Ahli BNPB dalam Tim KajiCepat dan Verifikasi BNPB berdasarkan Surat Tugas Deputi Bidang PenangananDarurat pada BNPB Nomor: ST 260/Dep.II/BNPB/08/2016 tanggal .....
Register : 16-05-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN PATI Nomor - 103/Pid.B/2016/PN Pti
Tanggal 19 Juli 2016 — - FERIS ARYANTO bin SUKANDI
6120
  • Feris Ariyanto, tanggal 04 Juli 2012 ; 25. 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/VII/2012, tentang Kelulusan Tes Kesehatan a.n. Ady Raharjo Utomo, tanggal 19 Juli 2012 ; 26. 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.04/BNPB/IX/2012, tentang Kelulusan Tes Psikotes a.n. Ady Raharjo Utomo, tanggal 16 September 2012 ; 27. 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/IX/2012, tentang Kelulusan Tes Mental Ideologi Tertulis a.n.
    Ady Raharjo Utomo, tanggal 23 September 2012 ; 28. 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/XI/2012, tentang Kelulusan Tes CPNS di BNPB a.n. Ady Raharjo Utomo, tanggal 17 November 2012 ; 29. 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/VII/2012, tentang Kelulusan Tes Kesehatan a.n. Dwi Tania Arum Puspita, tanggal 19 Juli 2012 ; 30. 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/VII/2012, tentang Kelulusan Tes Psikotes a.n.
    Dwi Tania Arum Puspita, tanggal 16 September 2012 ; 31. 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/VII/2012, tentang Kelulusan Tes Mental Ideologi Tertulis a.n. Dwi Tania Arum Puspita, tanggal 23 September 2012 ; 32. 1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/XI/2012, tentang Tes Kelolosan CPNS di BNPB a.n. Dwi Tania Arum Puspita, tanggal 17 November 2012 ; 33. 1 (satu) lembar undangan Nomor : 421.2/98/2012 dari Sekretaris Menkokesra a.n. Dr. Ir.
    Partono, tanggal 19 Maret 2013 ; Dikembalikan kepada saksi Partono, S.H. bin (alm) Yamin ; 36. 1 (satu) lembar Surat Pengumuman dengan nomor : PENG.01/BNPB/XI/2012, tertanggal di Jakarta 17 November 2012 yang ditanda tangani oleh Dr. Sutopo Purwo Nugroho, M.Si. dan dicap stempel Badan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan nama Fitrianto Nugroho, tempat tanggal lahir : Pati, 5 Mei 1989, alamat Dk. Jembangan Rt. 04 Rw. I Ds. Sukolilo Kec. Sukolilo Kab.
    Pati, dinyatakan lolos sebagai calon PNS di Lingkungan BNPB tahun 2012 dan diwajibkan mengikuti daftar ulang di Kantor BNPB Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat ; Dikembalikan kepada saksi Fitriyanto Nugroho bin Sutaman ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
    FERIS ARIYANTO, tanggal 04 Juli25.1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/VII/2012, tentang Kelulusan Tes Kesehatan a.n. ADY RAHARJOUTOMO, tanggal 19 Juli 2012 ; 26.1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.04/BNPB/IX/2012, tentang Kelulusan Tes Psikotes a.n. ADY RAHARJOUTOMO, tanggal 16 September 2012 ; 27.1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/IX/2012, tentang Kelulusan Tes Mental Ideologi Tertulis a.n.
    ADYRAHARJO UTOMO, tanggal 23 September 2012 ; 28.1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/X1/2012, tentang Kelulusan Tes CPNS di BNPB a.n. ADY RAHARJOUTOMO, tanggal 17 November 2012 ; 29.1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/VII/2012, tentang Kelulusan Tes Kesehatan a.n. DWI TANIA ARUMPUSPITA, tanggal 19 Juli 2012 ; 30.1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/VII/2012, tentang Kelulusan Tes Psikotes a.n.
    DWI TANIA ARUMPUSPITA, tanggal 16 September 2012 ; 31.1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/VII/2012, tentang Kelulusan Tes Mental Ideologi Tertulis a.n. DWITANIA ARUM PUSPITA, tanggal 23 September 2012 ; 32.1 (satu) lembar Surat Pengumuman Nomor : PENG.02/BNPB/XI/2012, tentang Tes Kelolosan CPNS di BNPB a.n. DWI TANIAARUM PUSPITA, tanggal 17 November 2012 ; 33.1 (satu) lembar undangan Nomor : 421.2/98/2012 dari SekretarisMenkokesra a.n. Dr. Ir.
    Pati, dinyatakan lolos sebagai calon PNS diLingkungan BNPB tahun 2012 dan diwajibkan mengikuti daftar ulangdi Kantor BNPB Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat ; Dikembalikan kepada Saksi FITRIYANTO NUGROHO bin SUTAMAN ; 4.
    (PNS) pada BNPB(Badan Nasional Penganggulangan Bencana) di Jakarta tetapi adasyaratnya yakni dengan menggunakan uang sebesar Rp. 70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) tiap orangnya.
Register : 19-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 14/PID.SUS-TPK/2018/PT MND
Tanggal 12 Desember 2018 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ALEXANDER SULUNG, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. JUNJUNGAN TAMBUNAN, ME
14049
    1. Foto copy Surat Tugas Tim Verifikasi nomor : ST.114/Dep.II/BNPB/04/2016

    tanggal 6 april 2016.

    1. Foto copy memorandum nomor: M.2462/Dep.II/BNPB/4/2016 tanggal 22 April

    2016 dari Deputi Bidang Penanganan Darurat Kepada Sekretaris Utama.

    Barang Bukti Poin 1 s.

    Usulan bantuan biaya kebencanaan (dana siap pakai, dana rehab rekon)dimasukkan ke Sekretaris Utama BNPB di gedung Graha BNPB JI. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur, Kemudian diteruskan ke masingmasing deputi sesuai dengantupoksinya untuk kemudian ditelaah dan diverifikasi. Khusus untuk proyek inimasuk ke Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB;2.
    Terdakwa selaku Direktur Tanggap Darurat BNPB mengundang PemerintahKabupaten Minahasa Utara (dalam hal ini diwakili oleh BPBD dan Dinas PU)untuk mempresentasikan proposal permohonan DSP. Pada tanggal 30 Maret2016 dilakukan presentasi pertama di ruang rapat Direktur Tanggap DaruratBNPB, yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan BNPB. Pada tanggal 4 April 2016dilakukan pesentasi kedua di ruang rapat Direktur Tanggap Darurat BNPB, yangjuga dihadiri oleh pejabat di lingkungan BNPB.
    DodyRiswandi, MSCE selaku Sekretaris Utama BNPB Pusat dengan Nomor:130/BNPB/05/2016 tanggal 13 Mei 2016. Dalam MoU tersebut disepakati DanaSiap Pakai untuk 7 proyek senilai Rp.20.399.159.100,00.
    Terdakwa selaku Direktur Tanggap Darurat BNPB mengundang PemerintahKabupaten Minahasa Utara (dalam hal ini diwakili oleh BPBD dan Dinas PU) untukmempresentasikan proposal permohonan DSP. Pada tanggal 30 Maret 2016dilakukan presentasi pertama di ruang rapat Direktur Tanggap Darurat BNPB, yangdihadiri oleh pejabat di lingkungan BNPB. Pada tanggal 4 April 2016 dilakukanpesentasi kedua di ruang rapat Direktur Tanggap Darurat BNPB, yang juga dihadirioleh pejabat di lingkungan BNPB.
    Usulan bantuan biaya kebencanaan (dana siap pakai, dana rehab rekon)dimasukkan ke Sekretaris Utama BNPB di gedung Graha BNPB JI. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur, kKemudian diteruskan ke masingmasing deputi sesuai dengantupoksinya untuk kemudian ditelaah dan diverifikasi. Khusus untuk proyek inimasuk ke Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB;2.
Putus : 10-05-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 10 Mei 2016 — RAHMAD WIRADI SURYA bin MUSTOFAN;
2421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas proposal yangdiajukan tersebut kemudian Tim BNPB melakukan survei dan verifikasi keKabupaten Muaro Jambi.
    No.231 K/Pid.Sus/2016dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tentang Dana Bantuan SosialBerpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun2010 dengan Nomor MoU.16/BNPB/XI/2010 dan Nomor MoU.127/HUKBPBD/XI/2010 tanggal 29 November 2010 sebagaimana diubah denganAmandemen Nomor Amdn.002/BNPB/II/2011 tanggal 16 Februari 2011;Bahwa untuk menggunakan dana yang berasal dari DIPA BNPB tersebut,Kabupaten Muaro Jambi melalui BPBD MKabupaten Muaro Jambimengalokasikan untuk Kegiatan Pekerjaan
    Perencanaan teknis Jalan Desa 65.000.000,00SekumbungTotal 8.414.225.000,00 Sehingga rencana penggunaan bantuan tersebut adalah tidak sesuai denganNota Kesepakatan antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tentang Dana Bantuan SosialBerpola Hibah untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencanatahun 2010 Nomor MoU.16/BNPB/XI/2010 dan Nomor MoU.127/HUKBPBD/XI/2010 tanggal 29 November 2010 sebagaimana diubah denganAmdn.002/BNPB/II/2011 tanggal
    No.231 K/Pid.Sus/2016diajukan tersebut kemudian Tim BNPB melakukan survei dan verifikasi keKabupaten Muaro Jambi.
    Fotokopi yang telah dilegalisir Naskah Kesepakatan antara BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pemerintahHal. 31 dari 37 hal. Put.
Register : 03-07-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 129/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 30 September 2015 — -TARDI bin ATMA -HOLIS Bin KARIMAN
6612
  • Pemberian bantuan dari BNPB kepada BPBD melalui rekening Bank BRIdengan dilampiri Berita Acara Serah terima Bantuan dari BNPB kepada BPBDdilampiri kwitansi penerimaan.8. BPBD menyalurkan Bantuan kepada korban melalui Rekening Korban BencanaAlam Pergerakan Tanah.9.
    Bahwa Dana bantuan stimulantBencana Alam Pergerakan Tanah di DesaSundawenang tersebut telah dicairkan dari BNPB kepada BPBD KabupatenTasikmalaya dan diterima pada tanggal 25 Februari 2014, berdasarkan :1. BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN Nomor : / DSP103 / DEII / BNPB / 2 / 2014, tanggal 21 Februari 2014 dari BNPB kedalamBPBD Kabupaten Tasikmalaya.2.
    BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN Nomor : / DSP103 / DEII /BNPB / 2 / 2014, tanggal 21 Februari 2014 dari BNPB keda BPBD KabupatenTasikmalaya.2. KWITANSI Dari BNPB kepada BPBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp.900.000.000, (sembilan ratus juta rupiah) tenggal 21 Februari 2014 untukpembayaran dalam rangka Relokasi Penanganan Bancana Pergeseran Tanahdi wilayah Kabupaten Tasikmalaya.3.
    BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN Nomor : / DSP103 / DEII /BNPB / 2 / 2014, tanggal 21 Februari 2014 dari BNPB keda BPBD KabupatenTasikmalaya.2. KWITANSI Dari BNPB kepada BPBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp.900.000.000, (sembilan ratus juta rupiah) tenggal 21 Februari 2014 untukpembayaran dalam rangka Relokasi Penanganan Bancana Pergeseran Tanahdi Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.3.
    (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), selanjutnyaberdasarkan surat tersebut Kepala BNPB melalui Direktur Tanggap Daruratmemberikan Nota Dinas No.ND.53/Dir.TD/Dep.ll/ BNPB/05/2014, tanggal 28Mei 2014 kepada Kepala Biro Hukum BNPB dan sehubungan dengan haltersebut diatas Kepala Biro Hukum BNPB memberikan tugas kepada ahli untukmemberikan keterangan sebagai Ahli tentang "Bantuan Stimulant RelokasiRumah Transisi Darurat Kepemulihan Bencana Alam Pergerakan TanahPermukiman di Desa Sundawenang Kecamatan
Putus : 11-12-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — MAIDA, S.E.
11774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lasusua Lasusua Bahwa berdasarkan usulan bantuan dana tersebut selanjutnya Tim BadanNasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama BadanPenanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Utaramelakukan verifikasi perbaikan darurat di lokasi bencana angin putingbeliung, selanjutnya hasil verifikasi tersebut dinyatakan oleh Deputi BidangPenanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencanadalam Memorandum Nomor M.431.B/Dep.II/BNPB/08/2013 tanggal 30Agustus 2013 perihal Telaah Permohonan Bantuan
    Kolaka Utara;1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor /DSP103/DEII/BNPB/10/2013 pada hari Jumat 11 Oktober 2013 senilaiRp390.000.000,00 yang ditandatangani oleh pihak kedua selakupenerima bantuan An. Munir, S.Pd., M.M;1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan PenanggulanganBencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 94/28/BPBD/2013tentang pengangkatan staf pengelola kegiatan Dana Siap Pakai (DSP)APBN/BNPB Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.
    Kolaka Utara TahunAnggaran 2013;1 (satu) lembar Surat Memorandum Nomor M.431.B/Dep.I/BNPB/08/2013 tanggal 30 Agustus 2015 perihal Telaah Permohonan BantuanDana Siap Pakai untuk Perbaikan Darurat Akibat Bencana Angin PutingBeliung di Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara;Nota Dinas Nomor ND043/Dit.PD/Dep.II/BNPB/06/2013 tanggal 24 Juni2013 perihal : Telaah Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai untukHal. 16 dari 27 hal. Put.
    Kolaka Utara TahunAnggaran 2013;1 (satu) lembar Surat Memorandum Nomor M.431.B/Dep.1II/BNPB/08/2013 tanggal 30 Agustus 2015 perihal Telaah Permohonan BantuanDana Siap Pakai untuk Perbaikan Darurat Akibat Bencana Angin PutingBeliung di Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara;Nota Dinas Nomor ND043/Dit.PD/Dep.II/BNPB/06/2013 tanggal 24 Juni2013 perihal : Telaah Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai untukperbaikan Darurat Akibat Bencana Angin Puting Beliung di Kab. KolakaUtara Prov.
    No. 198 PK/PID.SUS/201710111213APBN/BNPB Badan Penanggulangan Bencana Daerah KabupatenKolaka Utara Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 1 Maret 2013 yang ditandatangani An.
Putus : 03-02-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 121/Pid.Sus/2013/PN.Tip.Smg
Tanggal 3 Februari 2014 — AHDIYAT RIDHO, S.Sos. Bin DANURI
9554
  • ) di Jakarta;Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)Tahun 2009 sesuai DIPA BNPB Tahun Anggaran 2009 Nomor :0520.4/99906.1//2009 Revisi ke VV tanggal 16 Nopember 2009 danberdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor : SK.109A/BNPB/XV2009 tanggal 20 Nopember 2009 telah disetujui sebesarRp10.747.861.000,00.
    Peraturan Kepala BNPB Nomor : 7 Tahun 2010 tanggal 31 Maret2010; Lampiran 1.
    Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional PenanggulanganBencana(BNPB) dengan Pemerintah Kota Semarang Propinsi JawaTengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan RekonstruksiPasca Bencana Tahun Anggaran 2009 Nomor : MOU.9/BNPB/XV2009;/Nomor :019.6/67 tanggal 25 Nopember 2009.6.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/X//2009 tanggal25 Nopember 2009;6.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesar Rp.10.747.861.000,6.4. BA Rekening Khusus tanggal 19 April 2010;6.5.
    Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional PenanggulanganBencana(BNPB) dengan Pemerintah Kota Semarang PropinsiJawa Tengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi danRekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009 Nomor :MOU.9/BNPB/XV/2009; / Nomor :019.6/67 tanggal 25 Nopember2009.6.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/XV2009tanggal 25 Nopember 2009;6.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesarRp10.747.861 .000,6.4. BA Rekening Khusus tanggal 19 April 2010;6.5.
    Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional PenanggulanganBencana(BNPB) dengan Pemerintah Kota Semarang Propinsi JawaTengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan RekonstruksiPasca Bencana Tahun Anggaran 2009 Nomor : MOU.9/BNPB/X//2009;/Nomor : 019.6/67 tanggal 25 Nopember 2009.6.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/X//2009 tanggal25 Nopember 2009;6.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesar Rp10.747.861.000,6.4. BA Rekening Khusus tanggal 19 April 2010;6.5.
Register : 23-07-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN MANADO Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Tanggal 16 Mei 2019 — - HANDRIE MARTHEN JOHNSON KOMALING, S.H.
10625
  • LUKAR, ST;20) 3 (tiga) rangkap Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 364/BNPB/11/2016 dan Nomor : 268/SP/BPBD/XI-2016 tanggal 11 November 2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016;21) 3 (tiga) rangkap Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor
    : 209/DSP-103/DE-II/BNPB/11/2016 tanggal 11 November 2016;22) 3 (tiga) rangkap bukti Kwitansi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk pembayaran Bantuan dalam rangka penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 (Tahap I);23) 1 (satu) rangkap Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 360/163/BPBD/MS/
    Selaku Bupati Minahasa Selatan dan Saksi Drs HERRY HERYADI,Aparatur Sipil Negara pada Kantor BNPB selaku Tenaga Ahli BNPB dalam Tim KajiCepat dan Verifikasi BNPB berdasarkan Surat Tugas Deputi Bidang PenangananDarurat pada BNPB Nomor : ST 260/Dep.
    (BNPB) Pusat sebagai bahanpertimbangan.Bahwa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) Pusatmenugaskan saudara Drs.
    Malalayang Kota Manado Alamat domisili Kantor BADANNASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) JI.
    (Kasie Perencanaan Operasi BADANNASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB));Halaman 128 dari 357 halaman Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2018/PN.Mnd2. DANI KISMIANTO (Tim Reaksi Cepat BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB));3. AHMAD RIZKY, ST (Analisis Bencana BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB));4. LAURENSIUS NAINGGOLAN, SKM (Tenaga Perbantuan Kedeputian Il);5.
    Perpres RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN NASIONALPENANGGULANGAN BENCANA (BNPB);2.