Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 1110/Pid.B/2020/PN Bdg
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
RULLY WILASTORO
Terdakwa:
1.ASEP SOLIHIN als BOCEM Bin RAHMAT MULYANA
2.MUHAMMAD RAMDAN als ADAM Bin ASEP SUHERLI
6710
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ASEP SOLIHIN als BOCEM Bin RAHMAT MULYANA (alm) dan Terdakwa MUHAMAD RAMDAN als ADAM Bin ASEP SUHERLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan tenaga kekerasan terhadap orang";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan)
    Penuntut Umum:
    RULLY WILASTORO
    Terdakwa:
    1.ASEP SOLIHIN als BOCEM Bin RAHMAT MULYANA
    2.MUHAMMAD RAMDAN als ADAM Bin ASEP SUHERLI