Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 144/Pdt.P/2023/PA.Badg
Tanggal 16 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
242
  • Shinta Dewi Boesjra binti Busra Akma (cucu perempuan dari anak kandung perempuan /ahli waris pengganti);
  • Ira Dzakira Dewi binti Busra Akma (cucu perempuan dari anak kandung perempuan/ahli waris pengganti)
  • 4. Membebankan biaya kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah);.