Ditemukan 4 data
Tergugat:
Direktur Utama PT.BPR Wutama Arta Sejahtera
30 — 10
Bin BOETARI
Tergugat:
Direktur Utama PT.BPR Wutama Arta Sejahtera
19 — 0
Boetari bin Kender) meninggal dunia tanggal 03 Maret 2014 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Boetari bin Kender adalah :
- Nining Yulaikah Binti Boetari (sebagai anak kandung);
- Nunuk Lestari binti Boetari ( sebagai anak kandung);
- Yudha Satriya Butama, S.H.
Bin Boetari (sebagai anak kandung);
- Menyatakan penetapan Ahli Waris ini akan dipergunakan untuk persyaratan mengambil Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 322 atas nama Janda Nunuk Lestari yang diagunkan oleh almarhumah Nunuk Lestari di Bank BPR Wutama Sidoarjo;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
6 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Didik Prasetiyono bin Boetari) terhadap Penggugat (Siwin binti Samirin) ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 376000,- ( tiga ratus tujuh puluh enam ribu ) ;
18 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rony Sutanto bin Soegeng Boetari) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (Evi Listian binti Muhammad Nur) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini