Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Tanggal 16 Juni 2021 — Penuntut Umum:
INDRI AFNITA MARS, SH
Terdakwa:
WINDRI YANTI Binti SUDIRMAN Pgl WIN
5610
  • BOHAU menyanggupi tawaran dariSdr. FAHDINUR Panggilan ID.
    BOHAU pun mengambil kotak rokok yangberisikan sabu tersebut kKemudian saksi DELFI HIDAYAT Bin SALMI SALIMPanggilan DEPI BOHAU kembali pulang kerumah.
    BOHAU sampaidi Batu Batikam Kecamtan Lima Kaum, sesampainya disana saksi DELFIHIDAYAT Bin SALMI SALIM Panggilan DEPI BOHAU diarahkan melaluitelpon untuk mengambil sabu tersebut yang telah diletakkan dipinggir jalanraya didalam kotak rokok merek sampoerna, saksi DELFI HIDAYAT BinSALMI SALIM Panggilan DEP! BOHAU pun mengambil kotak rokok yangberisikan sabu tersebut kKemudian saksi DELFI HIDAYAT Bin SALMI SALIMPanggilan DEPI BOHAU kembali pulang kerumah.
    BOHAU menjawab belumada lagi, Kemudian Sdr. FAHDINUR Panggilan ID menawarkan saksi DELFIHIDAYAT Bin SALMI SALIM Panggilan DEPI BOHAU untuk kembalibekerja untuk menjual sabu, saksi DELFI HIDAYAT Bin SALMI SALIMPanggilan DEPI BOHAU menyanggupi tawaran dari Sdr. FAHDINURPanggilan ID.
    mengakui bahwanarkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya; Bahwa Saksi menerangkan saksi ronal kembali bertanya kepadaTerdakwa dan Saksi Defi Bohau darimana saksi Defi Bohau mendapatkansabu tersebut kemudian Saksi Defi Bohau menjawab dari Sdr.
Register : 24-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Tanggal 16 Juni 2021 — DEPI BOHAU
206
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DELFI HIDAYAT BIN SALMI SALIM panggilan DEPI BOHAU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Keempat Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DELFI HIDAYAT BIN SALMI
    SALIM panggilan DEPI BOHAU dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) paket Narkotika Golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,57 gram;
    • DEPI BOHAU
Register : 24-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Tanggal 16 Juni 2021 — DEPI BOHAU
435
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DELFI HIDAYAT BIN SALMI SALIM panggilan DEPI BOHAU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Keempat Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DELFI HIDAYAT BIN SALMI
    SALIM panggilan DEPI BOHAU dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) paket Narkotika Golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,57 gram;
    • DEPI BOHAU
      Bohau;2. Tempat lahir > Lubuk Jantan;3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/12 Juli 1981;4. Jenis Kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jorong Nusa Indah Nagari Lubuak JantanKecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten TanahDatar;7. Agama : Islam;8.
      Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Delfi Hidayat Bin Salmi Salim Panggilan Depi Bohauditangkap oleh Polisi Polres Tanah Datar pada tanggal 23 Januari 2021 sampaidengan 25 Januari 2021;Terdakwa Delfi Hidayat Bin Salmi Salim Panggilan Depi Bohau ditahandalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 14 Februari2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2021sampai dengan tanggal 26 Maret 2021;3.
      Menyatakan Terdakwa DELFI HIDAYAT Bin SALMI SALIM PanggilanDEPI BOHAU melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidanadalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 tahun 2009Tentang Narkotika sebagaimana yang terdapat di dalam Dakwaan alternatifkeempat Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DELFI HIDAYAT Bin SALMISALIM Panggilan DEP!
      BOHAU dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga)Tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan denganperintah Terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa:a.3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan 1 jenis shabu yangdibungkus dengan plastik beningb.7 29 2 91 (Satu) buah kaca pirek1 (Satu) buah kotak plastik bening merek Hai1 (Satu) set alat hisap atau bong1 (Satu) buah mencis merek kriket1 (Satu) unit Handphone Android merek Sony warna Silver.Dirampas Untuk Dimusnahkan;4.
      Menyatakan Terdakwa DELFI HIDAYAT BIN SALMI SALIM panggilanDEPI BOHAU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan Bagi DiriSendiri sebagaimana dalam Dakwaan Keempat Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DELFI HIDAYAT BIN SALMISALIM panggilan DEPI BOHAU dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan;3.