Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 111/Pid.B/2015/PN-SDK
Tanggal 12 Nopember 2015 —
226
  • BOIDER SIBURIAN
    PUTUSANNomor: 111/Pid.B/2015/PNSDKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkaraperkara pidanabiasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atasnama Terdakwa:Nama Lengkap : BOIDER SIBURIAN.Tempat Lahir : Simaro.Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/16 Juni 1976.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal :Desa Simaro, Desa Sempung Polling,Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan
    Menyatakan Terdakwa BOIDER SIBURIAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana yang kami dakwakan melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BOIDER SIBURIAN denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2(dua) tahun;3. Menyatakan barang bukti berupa:2 (dua) potong kayu bulat panjang lebih kurang 55 cm dirampas untukdimusnahkan;4.
    (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karenatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:mennnnnn Bahwa ia Terdakwa BOIDER SIBURIAN pada hari Rabu tanggal 23Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Juni 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masihdalam tahun 2014 bertempat di samping rumah saksi korban HARLESSIHOMBING di Dusun Simaro Desa Sempung Polling Kecamatan Lae PariraKabupaten Dairi
    LINGGA yaitu istri dari saksikorban mengatakan dilempar si Boider aku, namun tidak kenaselanjutnya saksi koroban menuju ke rumahnya untuk melihat apa yangterjadi dan setibanya di samping rumah saksi korban, saksi korbanbertemu dengan Terdakwa Boider Siburian dan Terdakwa Boider Putusan Nomor: 111/Pid.B/2015/P.NSdk.
    Menyatakan Terdakwa Boider Siburian telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kKemudianhari ada perintah lain dari Hakim karena Terdakwa melakukan tindakpidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;4.