Ditemukan 1 data
11 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Alma Anriani binti Boilik untuk melangsungkan pernikahan dengan Hendry Pratama bin Sugio di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh