Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 190/Pid.B/2020/PN Cbi
Tanggal 18 Mei 2020 —
Terdakwa:
INEN Bin BOIN.ALM
2920
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa INEN BIN BOIN.Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan yang dijadikan kebiasaan
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa INEN BIN BOIN.Alm dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10(sepuluh) bulan ,penjara, kurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani selama proses pemeriksaan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    INEN Bin BOIN.ALM