Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Tanggal 20 April 2022 — BUDIN.Alm
4217
  • Budin.Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berulang Kali sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh
    BUDIN.Alm