Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 557/Pid.C/2017/PN SDA
Tanggal 27 September 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
BOINO
157
    • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa BOINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten.
    Sidoarjo No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BOINO dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (sebilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
  • Menetapkan barang bukti berupa; 1(satu) buah rombong warna hijau di kembalikan kepada Terdakwa
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);