Ditemukan 1 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
BOINO
15 — 7
- MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa BOINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten.
Sidoarjo No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BOINO dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (sebilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
- Menetapkan barang bukti berupa; 1(satu) buah rombong warna hijau di kembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);