Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PN SOE Nomor -112/Pid.Sus/2020/PN Soe
Tanggal 18 Januari 2021 — -ARIT BOIYANI, (T)
10820
  • Menyatakan Terdakwa Arit Boiyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    -ARIT BOIYANI, (T)
    PUTUSANNomor 112/Pid.Sus/2020/PN SoeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri SoE yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:aor opNama lengkap : Arit Boiyani;Tempat lahir > Nunkolo;Umur/tanggallahir : 32 Tahun/6 April 1988;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Biloto, Rt.15, Rw.07, Kecamatan MolloSelatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan ;Agama :
    Menyatakan Terdakwa ARIT BOIYANI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan karenakelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAu.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIT BOIYANI berupa pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan.Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.4. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck DH 8067 DF. 1 (Satu) Lembar SIM BI Umuman. IRWAN UN. 1 (satu) Lembar STNK Mobil Dump Truck DH 8067 DF an.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permoh onanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ARIT BOIYANI pada hari Sabtu tanggal 07November 2020 sekira jam 01.00 Wita atau
    Menyatakan Terdakwa Arit Boiyani telah terobukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan karenakelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.