Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 15-11-2016
Putusan PA DEPOK Nomor 0582/Pdt.G/2016/PA.Dpk.
53
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokongsari Kota Depok, Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawangan Kota Depok, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan satu helai salinanputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokongsari KotaDepok, Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi danKantor Urusan Agama Kecamatan Sawangan Kota Depok, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.