Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2017 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 17-02-2017
Putusan PA BUNGKU Nomor 4/Pdt.P/2017/PA.Buk
Tanggal 6 Februari 2017 — Basir bin Adrianis Bolagi dan Marwian Ponga binti Ahmad Ponga
259
  • Basir bin Adrianis Bolagi) dengan Pemohon II (Marwian Ponga binti Ahmad Ponga) yang telah dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2004 di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
    Basir bin Adrianis Bolagi dan Marwian Ponga binti Ahmad Ponga
    Basir bin Adrianis Bolagi, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikanSMA, Pekerjaan Sopir, bertempat tinggal di Desa Wosu,Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, SebagaiPemohon I.Marwian Ponga binti Ahmad Ponga, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikanSMP, Pekerjaan lbu Rumah Tangga, bertempat tinggal di DesaWosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, SebagaiPemohon Il.Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il;Telah
    Basir binAdrianis Bolagi) dengan Pemohon II (Marwian Ponga binti Anmad Ponga)disahkan menurut hukum dan perundangundangan;Menimbang, bahwa permohonan pengesahan nikah Pemohon danPemohon Il telah diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan AgamaPenetapan No.4/Padt.P/2017/PA Buk Hal. 6 dari 12Bungku selama tenggang waktu 14 hari, hal ini telah sesuai dengan ketentuanPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan (Buku Il) Edisi RevisiTahun 2013, dan selama pengumuman tersebut tidak ada pihakpihak
    Pasal 4 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa pernikahan yang terjadi antara Pemohon (Muh.Basir bin Adrianis Bolagi) dan Pemohon II (Marwian Ponga binti Anmad Ponga)tidak ada penghalang atau larangan perkawinan sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 8 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 70 huruf (d)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon II telah memenuhi rukundan syarat perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal
    Basir binAdrianis Bolagi) dan Pemohon II (Marwian Ponga binti Anmad Ponga) yangberlangsung pada tanggal 07 Juli 2004 di Desa Wosu, Kecamatan BungkuBarat, Kabupaten Morowali.
Putus : 21-09-2016 — Upload : 27-11-2016
Putusan PN PALU Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Pal
Tanggal 21 September 2016 — Kristian Mahema Al. Kres
485
  • No.288/Pid.Sus/2016/PN Pal Bahwa pada saat itu juga saksi Bambang Irawan, SH dan saksiOktavianus Bolagi yang merupakan anggota dari Sat Narkoba Polres Palulangsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana ditemukan 1(satu) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabusabu, yang tersimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Djarum MLD warnaputin yang ditemukan oleh saksi Syamsul Rijal, lalu Kemudian ditemukan lagididalam kamar milik terdakwa berupa 2 (dua) buah pireks
    lIrawan, SH dan saksi Syamsul Rijal yang mana mereka langsungpergi ke tempat kejadian untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ; Bahwa pada saat itu juga anggota Tim Sat Narkoba yang telahdilengkapi dengan surat tugas dari Kasat Narkoba Polres Palu melakukanpengintaian terhadap terdakwa dimana pada saat itu anggota Tim Sat NarkobaPolres Palu bersama saksi Sampurno yang merupakan ketua RT untukmenyaksikan penggeledahan tersebut ; Bahwa pada saat itu juga saksi Bambang Irawan, SH dan saksiOktavianus Bolagi
    Palu Selatan KotaPalu;Bahwa ketika penangkapan dilakukan terdakwa menggunakan NarkotikaGolongan , bukan tanaman dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua)gram;Bahwa benar saat saksi dan saksi Oktavianus Bolagi penggeledahan dimanaditemukan 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal didugaNarkotika jenis sabusabu, yang tersimpan dalam 1 (satu) bungkus rokokmerk Djarum MLD warna putih yang ditemukan oleh saksi Bambang Irawan,SH, disamping tempat duduknya;Bahwa saat dilakukan pemeriksaan