Ditemukan 3 data
61 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PALMASIUS PATIBALA BOLILAGA alias PALMA anak dari OSKAR BOLILAGA;
Terdakwa:
PALMASIUS PATIBALA BOLILAGA alias PALMA anak dari OSKAR BOLILAGA
82 — 49
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Palmasius Patibala Bolilaga Alias Palma Anak Dari OSKAR BOLILAGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan kota yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk
Terdakwa:
PALMASIUS PATIBALA BOLILAGA alias PALMA anak dari OSKAR BOLILAGA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NISA OSALIA MANAH, S.H.
119 — 55
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PALMASIUS PATIBALA BOLILAGA alias PALMA anak dari OSKAR BOLILAGA Diwakili Oleh : Vido Priambodo, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NISA OSALIA MANAH, S.H.