Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN MANADO Nomor 572/Pdt.P/2023/PN Mnd
Tanggal 27 Nopember 2023 — Pemohon:
1.FARIS FERNANDO MARTABANA
3.MARCELLA ROSITA BOLILERA
2730
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan Para Pemohon sebagai orangtua sah dari seorang anak bernama : MIGUEL SATYA VINCENTIUS MARTABANA, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Manado pada tanggal 14 Juli 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 7171-LT-03112023-0018;
  • Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado agar dapat memasukkan nama Pemohon FARIS FERNANDO MARTABANA sebagai Ayah kandung dan MARCELLA ROSITA BOLILERA
    Pemohon:
    1.FARIS FERNANDO MARTABANA
    3.MARCELLA ROSITA BOLILERA
Register : 22-10-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Klb
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ZULKARNAEN
Terdakwa:
AGUSTINUS BOLILERA alias AGUS alias GUSTI
13644
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Agustinus Bolilera alias Agus alias Gusti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    ZULKARNAEN
    Terdakwa:
    AGUSTINUS BOLILERA alias AGUS alias GUSTI
    Pengetahuan mengenai subjek hukum dalam perkara yang diadili akanberpengaruh pula pada putusan hakim mengenai bentuk sanksi pidana yang dijatuhkanapabila pelaku terbukti melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa tujuan dari pembuktian unsur setiap orang adalah agartidak terjadi kKesalahan dalam melakukan penuntutan (error in persona) terhadap orangyang dihadapkan oleh Penuntut Umum di persidangan;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkanseseorang yang bernama Agustinnus Bolilera
Register : 02-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 34/PID/2021/PT KPG
Tanggal 29 Maret 2021 — Pembanding/Terdakwa : AGUSTINUS BOLILERA alias AGUS alias GUSTI Diwakili Oleh : Arnold J. F. Sjah, SH. M.Hum
Terbanding/Penuntut Umum : ZULKARNAEN
67151
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Klb, tanggal 10Februari 2021 atas nama Terdakwa Agustinus Bolilera Alias Agus Alias Gustiyang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan yakni dengan menjatuhkan pidana penjara yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
      1. Menyatakan
    Terdakwa Agustinus Bolilera Alias Agus Alias Gusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agustinus Bolilera Alias Agus Alias Gusti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang Telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa
    Pembanding/Terdakwa : AGUSTINUS BOLILERA alias AGUS alias GUSTI Diwakili Oleh : Arnold J. F. Sjah, SH. M.Hum
    Terbanding/Penuntut Umum : ZULKARNAEN
    Menyatakan Terdakwa Agustinus Bolilera alias Agus alias Gustitersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua;2.
    Menyatakan Hukum Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umumterhadap Terdakwa Agustinus Bolilera alias Agus alias Gustitidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskan Terdakwa Agustinus Bolilera alias Agus aliasGusti dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umumtersebut; Merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan TerdakwaAgustinus Bolilera alias Agus alias Gusti, seperti keadaansemula; Membebankan biaya perkara kepada Negara.Menimbang, bahwa selanjutnya Memori Banding Penasihat HukumTerdakwa
    Menyatakan terdakwa Agustinus Bolilera alias Agusalias Gusti tersebut diatas, terbukti secara sah meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhandengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;2.
    Selesai berhubungan badan, terdakwamemberikan uang kepada korban Dewinta FM Dolpaly sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).Oleh karena itu kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalamperkara terdakwa Agustinus Bolilera alias Agus alias Gustiberpendapat bahwasanya pidana yang dijatuhkan Majelis Hakimkepada terdakwa Agustinus Bolilera alias Agus alias Gusti telahsesuai dan menyentuh rasa keadilan yang diinginkan masyarakat.Apalagi dalam era reformasi seperti saat ini dimana rakyat semakinkritis, Semakin
Register : 03-11-2015 — Putus : 27-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN LEMBATA Nomor 50/Pid.B/2015/PN.Lbt
Tanggal 27 Nopember 2015 — - MUSBAH MULYADI alias MUSBAH - ADAM LUKMAN alias ADAM
3710
  • kerusakan dengan posisi Terdakwa Il ADAM LUKMANalias ADAM;Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi RAFUDIN MANSYURalias UDIN mengalami luka bengkak dikepala bagian belakang sebelahkanan dan rasa sakit dibagian belakang yakni dibagian punggung dan saksiRAFUDIN MANSYUR alias UDIN tidak dapat beraktifitas sekitar 3 (tiga) hari.Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor : 352 / SKP / Pusk.BU /V / 2015 tanggal 12 Mei 2015 yang ditandatangani olen Kepala PuskesmasBalauring Gabriel Peu Bolilera
    kerusakan dengan posisiTerdakwa Il ADAM LUKMAN alias ADAM;+ Bahwa akibat perobuatan para terdakwa sehingga saksi RAFUDIN MANSYURalias UDIN mengalami luka bengkak dikepala bagian belakang sebelahkanan dan rasa sakit dibagian belakang yakni dibagian punggung dan saksiRAFUDIN MANSYUR alias UDIN tidak dapat beraktifitas sekitar 3 (tiga) hari.Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor : 352 / SKP / Pusk.BU /V / 2015 tanggal 12 Mei 2015 yang ditandatangani olen Kepala PuskesmasBalauring Gabriel Peu Bolilera
    Diperkirakan akibat persentuhan bendatumpul;* Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor : 352 / SKP / Pusk.BU /V / 2015 tanggal 12 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala PuskesmasBalauring Gabriel Peu Bolilera pada Puskesmas Balauring KecamatanOmeisuri Kabupaten Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadapRAFUDIN MANSYUR pada tanggal 23 April 2015 pada pukul 16.08 Witaditemukan luka bengkak dengan diameter kurang lebih 2 CM didaerah kepalabagian belakang sebelah kanan.
    sertaSaksi menerangkan tidak tahu Terdakwa Il ADAM LUKMAN Alias ADAMmelempar saksi RAFIDUN MANSYUR Alias UDIN atau tidak saat itu;Halaman 14 dari 24 Putusan Nomor 50/Pid.B/2015/PN.Lbt Atas keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan semua keterangansaksi tersebut;Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbukti surat berupa : Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor : 352 / SKP /Pusk.BU / V / 2015 tanggal 12 Mei 2015 yang ditandatangani oleh KepalaPuskesmas Balauring Gabriel Peu Bolilera
    saksi RAFUDIN MANSYURalias UDIN sehingga mengenai bagian belakang yakni di bagian punggungsehingga kursi plastik tersebut mengalami kerusakan dengan posisi Terdakwa IlADAM LUKMAN alias ADAM;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para terdakwa saksi RAFUDINMANSYUR alias UDIN mengalami luka bengkak didaerah kepala bagianbelakang sebelah kanan sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor :352 / SKP / Pusk.BU / V / 2015 tanggal 12 Mei 2015 yang ditandatangani olehKepala Puskesmas Balauring Gabriel Peu Bolilera
Putus : 01-03-2012 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN LEMBATA Nomor 1/Pid.Sus/2012/PN.LBT
Tanggal 1 Maret 2012 — - MUHAMMAD SAHRIL alias RENO
288
  • BOLILERA, SKM yakni selakuKepala Puskesmas Balauring ;e Bahwa ketika terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksikorban MEGA HANDAYANI alias MEGA, antara terdakwa dengansaksi korban MEGA HANDAYANI alias MEGA masih berstatussebagai suami istri berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor45/03/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang dibuat danditandatangani oleh AHMAD YUSUF selaku Pegawai PencatatNikah ;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan
    BOLILERA, SKM Kepala Puskesmas BalauringKabupaten lLembata, yang telah melakukan pemeriksaan terhadapdiri korban, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu telahdiperiksa seorang korban perempuan, berumur lima belas tahun24dan luka memar di lengan tangan kanan akibat terkena bendatumpul ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum di atas menurutMajelis Hakim unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik yangtidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankanpekerjaan jabatan atau mata pencaharian