Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Tbh
Tanggal 5 April 2023 — Penuntut Umum:
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI
5012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
    buah kotak plastik warna putih bening yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) buah gunting penjepit, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah mancis gas, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 ( satu) ikat plastik putih bening dan 1 ( satu ) bungkus plastik putih bening klep les merah merk TAPE Plast;

Dirampas untuk dimusnahkan

  • 1 ( satu ) Examplar print out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 1062 0681 97 atas nama TOMMI BOLLIN
    Penuntut Umum:
    JUNIARTI, SH
    Terdakwa:
    TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI