Ditemukan 1 data
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI
50 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
buah kotak plastik warna putih bening yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) buah gunting penjepit, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah mancis gas, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 ( satu) ikat plastik putih bening dan 1 ( satu ) bungkus plastik putih bening klep les merah merk TAPE Plast;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 ( satu ) Examplar print out rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening 1062 0681 97 atas nama TOMMI BOLLIN
Penuntut Umum:
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
TOMMI BOLLIN Bin HUSAINI NASRI