Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA TAHUNA Nomor 49/Pdt.P/2016/PA.Thn
Tanggal 25 April 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
6613
  • Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon I (Takaendengan Palabi bin Husen Palabi) dengan Pemohon II (Wasing Bolonte binti Ule Bolonte) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Agustus 1984 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
    Bolonte Binti Ule Bolonte, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan IbuRumah Tangga, pendidikan terakhir SD, bertempat tinggal di( Lendongan II, Desa Ngalipaeng Il, Kecamatan Manganitu Selatan,Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya disebut sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 30 Maret 2016 yang
    Bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah ayah kandungPemohon Il yang bernama Ule Bolonte, dan dikuasakan kepada Imam 2.
    Menetapkan sahnya pernikahan antara Pemohon (Takaendengan PalabiBin Husen Palabi) dan Pemohon ll (Wasing Bolonte Binti Ule Bolonte) yangdilaksanakan di rumah Imam Mustafa Mudakar di Desa Ngalipaeng II,Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, padatanggal 15 Agustus 1984:3.
    Manganitu Selatan; Bahwa yang menjadi wali mwkah adalah orang tua Pemoton yangbemama Ule Bolonte. dan dikuasakan kepada imam Mustafa Muctakearuntuk menikahkannyaBahwa yang bertindak sebagai saksi pernikahan aaat ity bernama MamzahTakainginang dan Adnan MakagansaBahwa yang saksi ketahui mahar yang diberikan Pemohon kepadaPemohon !
    Menetapkan sahn rkawi Pya perkawinan antara m3 emohon (Tif. aS (Takaendengan PalabiSHONGil dengan Pemohon II (Wasing Bolonte Binti Ule Bolonte)yang dlangsungkan pada tanggal tanggal 15 Agustus 1984 di wilayahhukum. Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Tabukan Selatan,Kabupaten Kepulauan Sangihe ;3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 211.000,00 (Dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikian dijatuhkan penetapan ini di Tahuna, pada hari Senin tangga!