Ditemukan 2 data
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Bornalis
8 — 3
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan, Terdakwa Bonalis, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tidak melakukan protokol kesehatan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti
9 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Sukiyat bin Rasup) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sri Defi Partini binti Bonalis) di depan sidang Pengadilan Agama Sukadana;