Ditemukan 16 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 275/Pid/2018/PT.DKI
Tanggal 8 Nopember 2018 — RAYMOND BONGGARD PARDEDE
561431
  • Menyatakan terdakwa RAYMOND BONGGARD PARDEDE, terdakwa LUKMAN SEMBADA dan terdakwa GINDO HUTAHAEAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu atau yang dipalsukan dan bersama-sama melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagai perbuatan berlanjut;2.
    RAYMOND BONGGARD PARDEDE
    dalam perkara Para Terdakwa :PUTUSANNomor : 275/PID/2018/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara pidana padaNama lengkapTempat lahirUmur/tgl. lahirJenis kelaminKewarganegaraanAlamatAgamaPekerjaanPendidikanNama lengkapTempat lahirUmur/tgl. lahirJenis KelaminKewarganegaraanAlamatAgamaPekerjaanPendidikanNama lengkapTempat lahirUmur/tgl. lahirJenis KelaminKewarganegaraanAlamatmenjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini: RAYMOND BONGGARD
    RAYMOND BONGGARD PARDEDE, Terdakwa2. LUKMAN SEMBADA, Terdakwa 3. GINDO HUTAHAEAN, selaku TimKurator PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam Pailit), pada waktuwaktutertentu antara bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Mei tahun 2017bertempat di kantor Tim Kurator PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya di GedungWirapurusa Lantai Ill Jalan Raden Inten Il Nomor 2 Jakarta Timur dan dikantor PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya di Jl.
    Jkt.Pst. tanggal O09 Juni 2016 PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dinyatakan Pailit sekaligus mengangkatTerdakwa 1 Raymond Bonggard Pardede, sebagai Kurator. Kemudianberdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 408K/Pdt.SusPailit/2015 jo Nomor: 27/Pdt.SusPKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. joNomor: 04/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.
    Asuransi BAJ (dalam Pailit))sekaligus mengangkat Terdakwa 1 Raymond Bonggard Pardede, sebagaiKurator. Kemudian berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor:408K/Pdt.SusPailit/2015 jo Nomor: 27/Pdt.SusPKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo Nomor: 04/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.
    Asuransi BAJ) dinyatakan Pailitsekaligus mengangkat Terdakwa 1 Raymond Bonggard Pardede, sebagaiKurator. Kemudian berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor:408K/Pdt.SusPailit/2015 jo Nomor: 27/Pdt.SusPKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo Nomor: 04/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.
Putus : 07-04-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 7 April 2021 — RAYMOND BONGGARD PARDEDE, Dkk.
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAYMOND BONGGARD PARDEDE, Dkk.
Putus : 26-07-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 PK/Pdt.Sus/Pailit/2017
Tanggal 26 Juli 2017 — RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H, DKK
270153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H, DKK
    :RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H.;2. LUKMAN SEMBADA, S.E.,S.H.,M.H.,AAIK.;3.
    Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4Januari 2017 Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadapitu, sebab jelas dalam putusan sangat tidak mencerminkan keadilan dancenderung mempertontonkan kekeliruan hakim dalam memeriksa danmengadili perkara a quo sebagaimana dapat dilihat dalam petikanpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Bukti P2 adalah Penetapan Majelis Hakim yang isinyapenetapan penambahan kurator, sehingga kurator debitur pailit PT AsuransiJiwa Bumi Asih Jaya yang sebelumnya adalah Raymon Bonggard
    Menghukum pihak Teradu (Saudara Raymond Bonggard Pardede,S.H.,) dan Pihak Teradu II (Saudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK)untuk tidak menggunakan segala atribut Himpunan Kurator dan PengurusIndonesia (HKPI) baik diluar maupun dalam Pengadilan;(Putusan Terlampir);Bahwa dalam Perkara Kode Etik tersebut yang telah diputus oleh DewanKehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia bertindak sebagaipelapor adalah PT.
    Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) sedangkan terlapor adalahSaudara Raymond Bonggard Pardede, S.H., dan Saudara LukmanSembada, S.E., S.H., AAIK yang dalam hal ini adalah dua dari tiga PTAsuransi Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit), dengan demikian atas putusan etiktersebut tegas menyatakan bahwa kedua teradu tersebut "SaudaraRaymond Bonggard Pardede, S.H., dan Saudara Lukman Sembada, S.E.
Putus : 26-07-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/Pdt.Sus/Pailit/2017
Tanggal 26 Juli 2017 — RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H.;, DKK
344189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H.;, DKK
    RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H.;2. LUKMAN SEMBADA, S.E.,S.H.,M.H.,AAIK.;3.
    Menghukum pihak Teradu (Saudara Raymond Bonggard Pardede,S.H.,) dan Pihak Teradu II (Saudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK)untuk tidak menggunakan segala atribut Himpunan Kurator dan PengurusIndonesia (HKPI) baik diluar maupun dalam pengadilan; (PutusanTerlampir)Halaman 12 dari 17 hal. Put. Nomor 69 PK/Pdt.SusPailit/2017Bahwa dalam Perkara Kode Etik tersebut yang telah diputus oleh DewanKehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia bertindak sebagaipelapor adalah PT.
    Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) sedangkan terlaporadalah Saudara Raymond Bonggard Pardede, S.H., dan Saudara LukmanSembada, S.E., S.H., AAIK yang dalam hal ini adalah dua dari tiga PTAsuransi Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit), dengan demikian atas putusan etiktersebut tegas menyatakan bahwa kedua teradu tersebut "SaudaraRaymond Bonggard Pardede, S.H., dan Saudara Lukman Sembada, S.E.
Putus : 16-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — PT BANK BUKOPIN VS RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., LUKMAN SEMBADA, S.E., S.H., AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H
274193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BANK BUKOPIN VS RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., LUKMAN SEMBADA, S.E., S.H., AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H
    ., dan kawankawan, Para Advokat danKonsultan Hukum pada IFI & Partners Law Office, berkantor diRuko Kompleks Deplu, Jalan Fatmawati Raya, Nomor 3A,Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 11 April 2017;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat III;TerhadapRAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., LUKMAN SEMBADA,S.E., S.H., AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H., selaku Tim KuratorPT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) ataspermohonannya yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK
    Pst. tanggal 9 Juni 2016 tentang Penambahan kurator,sehingga keseluruhan nama Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya(Dalam Pailit) yang diangkat adalah Raymond Bonggard Pardede, S.H.,Lukman Sembada, S.E., S.H., M.H., AAIK., dan Gindo Hutahaean, S.H.;Halaman 2 dari 29 hal. Put.
    Nomor 873 K/Padt.SusPailit/2017Bahwa kurun wakiu pendaftaran gugatan Actio Pauliana tersebut terjadidan dilakukan pada saat dua orang dari Kurator PT Asuransi Bumi AsihJaya (Dalam Pailit), yaitu saudara Raymond Bonggard Pardede, S.H., dansaudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK, sedang menjalani prosespemeriksaan dalam kasus Pelanggaran Kode Etik sebagai Pihak Teradu;Bahwa seharusnya gugatan Actio Pauliana tersebut ditahan/ditundaterlebin dahulu dan tidak perlu didaftarkan untuk menunggu hasilpersidangan
Putus : 30-11-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA VS RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H, LUKMAN SEMBADA, S.E., S.H., M.H., AAIK DAN GINDO HUTAHAEAN, S.H
2841876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA VS RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H, LUKMAN SEMBADA, S.E., S.H., M.H., AAIK DAN GINDO HUTAHAEAN, S.H
    PINJAM SEJAHTERA BERSAMA, yangdiwakili oleh Vini Noviani, S.S, S.H, selakuKetua Pengurus/Direktur Utamanya berkedudukan di Jalan Pajajaran Nomor 1Kota Bogor, Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaMuhammad Saleh Arif, S.H, Advokat, berkantor di MSA LawFirm & Partners di Jalan Pajajaran Nomor 1 RT 002 RW 004,Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogorberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 April 2017;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi /Tergugat Ill;TerhadapRAYMOND BONGGARD
Putus : 26-07-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 26 Juli 2017 — RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., 2. LUKMAN SEMBADA, S,E., S.H., M.H., AAIK, 3. GINDO HUTAHAEAN, S.H., selaku TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam Pailit),
311148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., 2. LUKMAN SEMBADA, S,E., S.H., M.H., AAIK, 3. GINDO HUTAHAEAN, S.H., selaku TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam Pailit),
    RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., 2. LUKMANSEMBADA, S,E., S.H., M.H., AAIK, 3.
    /2015 juncto Putusan Nomor 27/Pdt.SusPKPU/2015/PNNiaga Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 04/Pdt.SusPailit/2015/PN Niaga Jkt.Psttanggal 28 Agustus 2015 telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkan PenetapanNomor 408 K/Padt.SusPailit/2015 juncto Putusan Nomor 27/Pdt.SusKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 04/Pdt.SusPailit/2015/PNNiaga Jkt.Pst tanggal 9 Juni 2016 tentang Penambahan Kurator, sehinggakeseluruhan nama Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit)yang diangkat adalah Raymond Bonggard
    Menghukum pihak Teradu (Saudara Raymond Bonggard Pardede,S.H) dan Pihak Teradu (Saudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK)untuk tidak menggunakan segala atribut Himpunan Kurator danPengurus Indonesia (HKPI) baik di luar maupun dalam pengadilan;(Putusan terlampir);Bahwa dalam perkara kode etik tersebut yang telah diputus oleh DewanKehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia sebagai pelaporadalah PT Bumi Asih Jaya (dalam pailit) sedangkan terlapor adalah saudaraRaymond Bonggard Pardede, S.H.,
    ,S.H., AAIK yang dalam hal ini adalah dua dari tiga PT Asuransi Bumi Asih Jaya(dalam pailit), dengan demikian atas putusan etik tersebut tegas menyatakanbahwa kedua teradu tersebut saudara Raymond Bonggard Pardede, S.H.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 969 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA, DK VS RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., LUKMAN SEMBADA, S.E., S.H, M.H., AAIK dan GINDO HUTAHAEAN, S.H, Tim Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit), , DK
1074347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA, DK VS RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., LUKMAN SEMBADA, S.E., S.H, M.H., AAIK dan GINDO HUTAHAEAN, S.H, Tim Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit), , DK
    S Parman Nomor 14, Kota Kediri,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2017, sebagaiPemohon Kasasi II dahulu Turut Tergugat ;terhadap:RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., LUKMAN SEMBADA,S.E., S.H, M.H., AAIK dan GINDO HUTAHAEAN, S.H, TimKurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit), berkantordi Gedung Wirapurusa Lantai III, Jalan Raden Intan Il Nomor 2Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepadaMadyo Sidhiarta, S.H., dan kawan, Para Advokat yang beralamatdi Jalan Cempaka
    Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 04/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Psttanggal 28 Agustus 2015 telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkan PenetapanNomor 408 K/Pdt.SusPailit/2015 juncto Putusan Nomor 27/Pdt.SusKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 04/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Juni 2016 tentang Penambahan Kurator,sehingga keseluruhan nama Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya(dalam pailit) yang diangkat adalah Raymond Bonggard Pardede, S.H.
    dalam perkara a quo yang diajukan oleh TimKurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya pada hakikatnya tidakmempunyai dasar hukum atau /egal standing dalam bertindak denganalasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan penetapan dan putusan Pengadilan/Hakim Pengawasserta meninjau izin dalam mengajukan gugatan yang diberikan HakimPengawas, sesungguhnya Penggugat tidak mempunyai lagi legal standinguntuk mengajukan gugatan a quo sebab, sebagai Tim Kurator yang didalamnya berjumlah 3 orang Kurator yaitu Raymond Bonggard
    Menghukum pihak Teradu (Saudara Raymond Bonggard Pardede,S.H.,) dan Pihak Teradu II (Gaudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK)untuk tidak menggunakan segala atriobut Himpunan Kurator dan PengurusHalaman 13 dari 24 hal. Put. Nomor 969 K/Padt.
    SusPailit/2017Indonesia (HKPI) balk di luar maupun dalam pengadilan;(putusan terlampir);Bahwa dalam perkara kode etik tersebut yang telah diputus olen DewanKehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia sebagai pelaporadalah PT Bumi Asih Jaya (dalam pailit) sedangkan terlapor adalahRaymond Bonggard Pardede, S.H., dan saudara Lukman Sembada, S.E.
Register : 28-02-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 127/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL
Tanggal 23 Maret 2017 — RAYMOND BONGGARD PARDEDE,SH, warga Negara Republik Indonesia, pekerjaan Kurator dan Pengurus, Nomor KTA : C/HT.05.15-66, beralamat di Jalan Teluk Langsa III C7/5 Rt.005/Rw.017, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama : Rony P.Purba,SH.
5615
  • RAYMOND BONGGARD PARDEDE,SH, warga Negara Republik Indonesia, pekerjaan Kurator dan Pengurus, Nomor KTA : C/HT.05.15-66, beralamat di Jalan Teluk Langsa III C7/5 Rt.005/Rw.017, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama : Rony P.Purba,SH.
    PENETAPANNomor 127/Pdt.G/2017/PN.JKT.SELDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan dalam perkara gugatan antara :RAYMOND BONGGARD PARDEDE,SH, warga Negara Republik Indonesia,pekerjaan Kurator dan Pengurus, Nomor KTAC/HT.05.1566, beralamat di Jalan Teluk Langsa III C7/5Rt.005/Rw.017, Kelurahan Duren Sawit, KecamatanDuren Sawit, Kota Jakarta Timur Provinsi
Putus : 23-01-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 223 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — DOKTORANDUS RUDY SINAGA, Master of Business Administration VS RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., LUKMAN SEMBADA, S.E, S.H., M.H. AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H., Selaku TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam Pailit)
244129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DOKTORANDUS RUDY SINAGA, Master of Business Administration VS RAYMOND BONGGARD PARDEDE, S.H., LUKMAN SEMBADA, S.E, S.H., M.H. AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H., Selaku TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam Pailit)
    ., dan kawankawan, ParaAdvokat, berkantor di Jalan Manggis Nomor 62, Blok A, CinereEstate, Jakarta 16514, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal20 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;TerhadapRAYMOND BONGGARD' PARDEDE, S.H., LUKMANSEMBADA, S.E, S.H., M.H. AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H.,Selaku TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA(Dalam Pailit) atas permohonannya yang diajukan oleh OtoritasJasa Keuangan (OJK), berdasarkan Putusan Mahkamah AgungR.I.
Putus : 17-01-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 17 Januari 2019 — PT. BUMI INDAH LESTARI VS 1. KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (dalam pailit)
8221061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Raymond Bonggard Pardede, S.H.;2. Gindo Hutahaean, S.H.;3. Lukman Sembada, S.E., S.H., M.H., AAIK;Yang saat ini telah mengundurkan diri dan dilakukanpenambahan Tim Kurator PT. Asuransi Jiwa Bumi AsihJaya (dalam pailit) berdasarkan Putusan Nomor 408K/Pdt.SusPailit/2015 juncto 4/Pdt.SusPailit/2015/PN NiagaJkt. Pst, juncto Nomor 27/Pdt.Sus PKPU/2015/PN NiagaJkt. Pst, tanggal 27 Desember 2017. Sehingga Kurator PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit) menjadi:Halaman 1 dari 8 hal. Put.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 28 September 2016 — PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
583449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saudara Raymond Bonggard Pardede, S.H., terdaftar Surat KeputusanMenteri Hukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0368 berkantor diGedung Wirapurusa (LVRI) Lantai III, Jalan Raden Intan Il, Nomor 2,Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;b. Saudara Gindo Hutahaean, SH., terdaftar Surat Keputusan MenteriHukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0365 berkantor di GedungWirapurusa (LVRI) Lantai Ill, Jalan Raden Intan Il, Nomor 2,Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;c.
    Saudara Raymond Bonggard Pardede, S.H., terdaftar Surat KeputusanMenteri Hukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0368 berkantor di GedungWirapurusa (LVRI) Lantai Ill, Jalan Raden Intan Il, Nomor 2, KecamatanDuren Sawit, Jakarta Timur;b. Saudara Gindo Hutahaean, S.H., terdaftar Surat Keputusan MenteriHukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0365 berkantor di GedungHalaman 15 dari 29 hal. Put.
    Mengangkat: Saudara Raymond Bonggard Pardede, S.H., terdaftar SuratKeputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0368, beralamat diGedung Wirapurusa (LVRI) Lantai Ill, Jalan Raden Intan Il, Nomor 2,Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai Kurator untuk perkara a quo;5.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — NI'MAH MUBARAQ HAIDAROH, DKK VS TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAVA (Dalam Pailit)
362248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan kawan, AdvokatAdvokatpada "UT Partnership, berkantor di GP Plaza Lantai 31 Unit 02,Jalan Gelora Il Nomor 1, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2017;Para Pemohon Kasasi dahulu Para TergugatterhadapTIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAVA (DalamPailit), Raymod Bonggard Pardede, S.H., Lukman Sembada,S.E.
    Jkt.Pst., juncto Putusan Nomor 04/Pdt.SusPailit/2015/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 Agustus 2015; (Pl);Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 408K/Pdt.SusPailit/2015 juncto Putusan Nomor 27/Pdt.SusPKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 04/Pdt.SusPailit/2015/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 Agustus 2015 selain berisikan terkait pernyataan pailitterhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit) juga berikanpengangkatan Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yaitu Bpk.Raymond Bonggard
    Raymond Bonggard Pardede, S.H;Bahwa Tergugat Il, Tergugat Ill, tergugat VI, Tergugat V dan Tergugat VIadalah ahli waris dari Alm.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 29-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN VS PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
711602 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Raymond Bonggard Pardede, S.H., terdaftar Surat KeputusanMenteri Hukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0368 berkantor diGedung Wirapurusa (LVRI) Lantai Ill, Jalan Raden Intan Il, Nomor2, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;b. Sdr. Gindo Hutahaean, S.H., terdaftar Surat Keputusan MenteriHukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0365 berkantor di GedungWirapurusa (LVRI) Lantai Ill, Jalan Raden Intan Il, Nomor 2,Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;c. Sdr.
    Raymond Bonggard Pardede, S.H., terdaftar Surat KeputusanMenteri Hukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0368 berkantor di GedungWirapurusa (LVRI) Lantai III, Jalan Raden Intan Il, Nomor 2, KecamatanDuren Sawit, Jakarta Timur;b. Sdr. Gindo Hutahaean, S.H., terdaftar Surat Keputusan Menteri Hukumdan HAM Nomor AHU AH 04.0365 berkantor di Gedung Wirapurusa(LVRI) Lantai Ill, Jalan Raden Intan Il, Nomor 2, Kecamatan Duren Sawit,Jakarta Timur;c. Sdr.
    Raymond Bonggard Pardede, S.H., terdaftar Surat KeputusanMenteri Hukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0368 berkantor diGedung Wirapurusa (LVRI) Lantai III, Jalan Raden Intan Il, Nomor2, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;b. Sdr. Gindo Hutahaean, S.H., terdaftar Surat Keputusan MenteriHukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0365 berkantor di GedungHal. 51 dari 55 hal. Put. No. 408 K/Pdt.SusPailit/2015Wirapurusa (LVRI) Lantai Ill, Jalan Raden Intan Il, Nomor 2,Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;c. Sdr.
    Raymond Bonggard Pardede, S.H., terdaftar SuratKeputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU AH 04.0368,beralamat di Gedung Wirapurusa (LVRI) Lantai III, Jalan Raden IntanIl, Nomor 2, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai Kuratoruntuk perkara a quo;Hal. 54 dari 55 hal. Put. No. 408 K/Pdt.SusPailit/20155.
Register : 05-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 229/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 19 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
Terbanding/Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN OJK
16290
  • Raymond Bonggard Pardede, SH.,b. Sdr. Gindo Hutahaean, SH.,c. Sdr. Lukman Sembada, SH.,d. Sdr. Indra Nurcahya, SH., MH.,e. Sdr. Rudy Indrajaya, SH., MH.,Halaman 18 Putusan Nomor : 229/PDT/2019/PT.DKISebagai Kurator dalam kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya..
    Raymond Bonggard Pardede, SH. Sebagai Kuratoruntuk kepailitan PENGGUGAT;. Bahwa seiring berjalannya proses pelaksanaan putusan pailit tersebut, Kuratoryang ditunjuk oleh TERGUGAT dan disetujui oleh Pengadilan, menjalankantugasnya dalam melakukan pengumpulan harta kekayaaan PENGGUGAT baikyang terdiri dari Rekening Bank, dan Asetaset Perusahaan lainnya;. Bahwa atas putusan pailit tersebut Kurator memiliki tanggungjawab penuh untukpemenuhan hakhak para pemegang polis atas PT.
    Raymond Bonggard Pardede, S.H. sebagai Kurator dalam perkara tersebut.Bahwa dalam perkembangannya terdapat pergantian dan penambahan anggotaKurator sehingga susunan Tim Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menjadi:1) Sdr. Isak Rifai Saokori, SH., MH2) Sdr. Yanto Aprianto, SH3) Sdr. Jo Wendy Suyoto, SH4) Sdr. Agus Dwiwarsono, SH., MH dan5) Sdr.
Register : 18-02-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/PDT.SUS-PAILIT /2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 16 April 2015 — Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan >< PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
1431892
  • Raymond Bonggard Pardede, SH., Terdaftar surat keputusan MenteriHukum dan HAM Nomor: AHU AH 04.0368 berkantor di GedungWirapurusa (LVRI) Lantai II, Jalan Raden Intan II, No. 2, Kec. DurenSawit, Jakarta Timur;b Sdr. Gindo Hutahaean, SH., Terdaftar surat keputusan Menteri Hukum danHAM Nomor: AHU AH 04.0365 berkantor di Gedung Wirapurusa (LVRI)Lantai III, Jalan Raden Intan II, No. 2, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur;c Sdr.
    Raymond Bonggard Pardede, SH., Terdaftar surat keputusan MenteriHukum dan HAM Nomor: AHU AH 04.0368 berkantor di Gedung Wirapurusa(LVRJ) Lantai III, Jalan Raden Intan I, No. 2, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur;Sdr. Gindo Hutahaean, SH., Terdaftar surat keputusan Menteri Hukum danHAM Nomor: AHU AH 04.0365 berkantor di Gedung Wirapurusa (LVRI)Lantai III, Jalan Raden Intan H, No. 2, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur;Sdr.