Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 139/Pid.B/2022/PN Gin
Tanggal 21 Februari 2023 —
Terdakwa:
Bema Bongsoa
559
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa BEMO BONGSOA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Pemerasan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BEMA BONGSOA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Gianyar;
  • 1(satu) buah kunci kontak merk Daihatsu;
  • Dikembalikan kepada Terdakwa BEMA BONGSOA.

    1. 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A 32, Warna Violet dengan nomor IMEI 1 : 35216055098692;
    2. 1 (satu) Flashdisk yang berisi rekaman CCTV;

    Dikembalikan kepada saksi korban DEWI FATMAWATI.


    Terdakwa:
    Bema Bongsoa