Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 137/Pdt.P/2018/PN Tng
Tanggal 22 Februari 2018 — Pemohon:
BONIANTA SINAGA
191
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki nama pada Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis dengan nama BONIANTA SINAGA yang seharusnya tertulis menjadi nama BONI ANTO SINAGA ;
    3. Memberi ijin kepada
    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang untuk memberikan catatan pinggir tentang Perbaikan Nama dari BONIANTA SINAGA yang seharusnya tertulis menjadi nama BONI ANTO SINAGA di dalam Akta Kelahiran Nomor : 6225/Disp/CS/PS/94 tanggal 24 Maret 1994;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 176.000,00 (seratus ratus tujuh puluh enam ribu pupiah
    Pemohon:
    BONIANTA SINAGA