Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 46/Pdt.P/2019/PA.Mpr
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
158
  • Memberikan Dispensasi bagi Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernama Wulandari Bin Katiyo dengan calon suaminya Muhammad Bin Bonisan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Halaman 1Dengan calon suaminya yang bernama :Muhammad Bin Bonisan, Tempat dan Tanggal lahir OKU Timur, 07 Oktober1994 Agama Islam, Pendidikan SMP, Pekerjaan TaniTempat kediaman di RT/RW 004/005 Pulau Negara BuayPemuka Peliung Ogan Komering Ulu Timur;Yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Buay Madang Kabupaten OganKomering Ulu Timur;.
Menetapkan Memberi Izin/dispensasi nikah terhadap pemohon, untukmenikahkan anak kandung pemohon (Wulandari Binti Katiyo) dengan calonsuaminya (Muhammad Bin Bonisan);3.
kehendak nikahnya di KUA Kecamatan Buay Madang denganseorang lelaki bernama Muhammad Bin Bonisan, namun usia anakPemohon baru 15 tahun 2 bulan, sehingga kehendak nikah tersebut ditolakoleh KUA Kecamatan Buay Madang; Bahwa antara anak Pemohon dan Muhammad Bin Bonisan tidak adahalangan nikah, kKeduanya sudah menjalin hubungan yang sangat erat,sering bersama dan berduaduaan.
Kedua, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikananak Pemohon dan seorang lelaki bernama Muhammad Bin Bonisan , bahwakeduanya saling mencintai dan menyayangi.Menimbang, bahwa berdasarkan alasan ini, Hakim berpendapatbahwa permohonan Pemohon agar anak Pemohon yang bernama WulandariBinti Katiyo diberi dispensasi untuk dinikahkan dengan seorang lelaki bernamaMuhammad Bin Bonisan, serta mengingat Pasal 28B UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Negara menjamin hak setiaporang
Memberikan Dispensasi bagi Pemohon untuk menikahkan anak Pemohonyang bernama Wulandari Binti Katiyo dengan calon suaminya MuhammadBin Bonisan;3.