Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2009 — Putus : 18-11-2009 — Upload : 10-08-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 41/Pdt./2009/PT.TK.
Tanggal 18 Nopember 2009 — I S W A N >< HASAN KESUMA alias BONGSAN dkk
279
  • I S W A N >< HASAN KESUMA alias BONGSAN dkk
    HASAN KESUMA alias BONGSAN, lakilaki, alamat Jalan AsramaPolisi No.108/74 Telukbetung Utara, Bandar Lampung;2. HERMAN HASAN KESUMA alias TEN CIN, lakilaki, alamat di Jl.Ikan Pari No.72/78 Kebun Pisang, Telukbetung SelatanBandar Lampung; 0"3. SUPARMAN Bin SJAFAR, lakilaki, umur kirakira 53 tahun, alamatJalan Yos Sudarso Lk.
Register : 31-07-2012 — Putus : 01-08-2012 — Upload : 21-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 371/Pid.B/2012/PN.Sgt
Tanggal 1 Agustus 2012 — SANDY Alias BONG SAN
217
  • Menyatakan Terdakwa SANDY Alias BONGSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan usaha pertambangan tanpa ijin Usaha Pertambangan (IPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SANDY Alias BONGSAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari, dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Menyatakan Terdakwa SANDY Alias BONGSAN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Secara bersamasama melakukan usahapertambangan tanpa ijin Usaha Pertambangan (IPR), Izin Pertambangan Rakyat(IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SANDY Alias BONGSAN oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari, dan denda sebesarRp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 28-06-2010 — Putus : 31-08-2010 — Upload : 23-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962 K/PDT/2010
Tanggal 31 Agustus 2010 — Iswan VS. Hasan Kesuma
4845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ridwan Rais,Perumahan Griya Madu Permata, Blok Emerald No. 12, BandarLampung;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.melawan:HASAN KESUMA alias BONGSAN, bertempat tinggal diJalan Asrama Polisi No. 108/74 Teluk Betung Utara, BandarLampung, Kode Pos 35211;. HERMAN HASAN KESUMA alias TEN CIN, bertempattinggal di Jalan Ikan Pari No. 72/78 Kebon Pisang,Telukbetung Selatan, Bandar Lampung;SUPARMAN bin SJAFAR, bertempat tinggal di Jalan YosSudarso LK.
    Jelupin pada halaman 22 alinea ke9 putusan aquo menyebutkan:"Bahwa waktu menimbun Herman dan Bongsan ada di situ dan yangditimbun kirakira 35 meter dengan tanah kirakira 5 truk dengan gajiRp. 25.000,00";Bahwa kutipan ini keliru, tidak benar, sebagaimana yang saksi katakandi persidangan, yang benar adalah:"Bahwa saksi mengetahui batasbatas tanah a quo kirakira 35 meterdari jalan Yos Sudarso arah ke laut dan panjangnya dari pinggir sungaike pinggjr sungai (di apit oleh 2 sungai) sebagaimana yang dicatat
Putus : 14-11-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 PK/Pdt/2016
Tanggal 14 Nopember 2016 — ROHAYATI, (ahli waris dari Na Bong Sang) dkk vs. Ir. HAN MULYONO GUNADI, dkk
5233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalahsalah satu eksepsi untuk menangkis gugatan yang tidak secara lengkapmenarik pihakpinak yang seharusnya dijadikan Tergugat dalam perkaratersebut, sehingga mengakibatkan perkara menjadi ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam gugatan a quo, Penggugat telah mendalilkan:Pada page 2 alenia ke 2, gugatan a quo menyebutkan:"...Bahwa pada tahun 1979 di atas tanah sengketa dalam perkara a quopernah terjadi sengketa hukum antara Han Kim Leng dengan Na BongSan