Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2020/PN Plg
Tanggal 1 Desember 2020 — Terdakwa
10513
  • Menjatuhkan Pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan berada di Lembaga Penempatan Para Anak Sementara (LPAS) yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Anak berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) helai baju kaos warna hijau tua bertuliskan Boomgie
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos warna hijau tua bertuliskan Boomgie(Dirampas untuk dimusnakan)4.
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos warna hijau tua bertuliskan Boomgie(Dirampas untuk dimusnakan).6. Membebankan kepada Para Anak membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020,oleh Agus Aryanto,SH sebagai Hakim Anak pada Pengadilan NegeriPalembang, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari dan tanggal itu juga dan dibantu Barto, SH.,M.Si.