Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 0694/Pdt.G/2015/PA.Jmb
Tanggal 12 Nopember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • Menjatuhkan Talak Satu ba'in sughro Tergugat (Khosintiong Alias Ahmad Rozali bin Kho Boegie) terhadap Penggugat (Tuty Prately binti H. Halim);

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tertap kepada Pegawai Pencata Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jelutung dan Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    4.

Register : 09-09-2019 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 715/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penggugat:
TAN SETIADI DERMAWAN
Tergugat:
1.Ny. LIE TENG HOA
2.TAN PIA TENG
3.TAN PENG KIE
Turut Tergugat:
1.Nn. TAN KIM NIO
2.LIE TUAN KIP selaku ahli waris Ny. TAN SIU KIM
3.LIE TUAN KIP
12944
  • menjatakan hal itu dengan Akte Notaris Berhubung dengan apa jang diterangkan di atas, maka penghadap njonjaLIE TENG HOA tersebut, dengan ini menjatakan bahwa uang untukmembajar harga rumah terletak di Daerah Chusus Ibukota Djakarta Raya,Kelurahan Palmerah, Ketjtamatan Grogol Petamburan, setempat terkenalsebagai Djalan Gang Eng Soen 232, jang dibeli dari Tuan TEE LENG TONG(sekarang bernama TAUFANA TECHRISNA) berdasarkan akte saya,Notaris, tertanggal hari ini nomor 23, adalah dari mertuanja, Tuan TAN BOEGIE
    Tan BoeGie, Lakilaki, lahir di Tiongkok tanggal 18 Mei 1910, semasa hidupnya telahmenikah dengan Alm. Thung Tan Nio, lahir di Tiongkok tanggal 15 Oktober1911, dan memiliki 6 (enam) orang anak yaitu : Tan Pia Teng / Tergugat II dalam perkara aquo ; Tan Peng Tjoan, lakilaki, lahir di Kebajoran, Djatinegara pada tanggal 04November 1943, Surat Kelahiran No.789 dibuat di Jakarta (Selanjutnyadisebut Alm.
    Tan BoeGie yang merupakan ORANG ASING/BERKEWARGANEGARAANASING (vide angka 5 tersebut diatas), padahal ORANG ASING (Alm.Tan Boe Gie) TIDAK BOLEH MEMILIKI HAK ATAS TANAH di wilayahNegara Republik Indonesia ;Pasal 1335 KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut :Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatusebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyaikekuatan.Akta Pernyataan No.24 dibuat berdasarkan suatu sebab yangpalsu atau yang terlarang (tanah objek sengketa tidak dapatdimiliki
    disaksikanoleh para saksi yang dapat meyakinkan kebenaran kehendak TANPENG TJOAN dan kebenaran atas isi Cessie aquoDengan demikian Cessie aquo harus dianggap tidak pernah ada atausetidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehinggaterhadap bagian hak atas tanah milik TAN PENG TJOAN sebagaimanayang diperoleh berdasarkan Akta Hibah, demi hukum menjadi milikHalaman 45 dari 115 Putusan Nomor 715/Padt.G/2019/PN Jkt.Brt11.12.bersama para ahli waris dari pasangan suami istri yaitu Tuan Tan BoeGie
    Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Para Ahli Waris menyatakan bahwadengan sesungguhnya kami adalah Para Ahli Waris dari Almarhum TAN BOEGIE, yang telah meninggal dunia di Jakarta, pada tanggal 8 September 1989,sebagai berikut:1. THUNG TANG NIO, sebagai isteri Almarhum;2. TAN SIOE KIM, sebagai anak kandung Almarhum;3. TAN PIA TENG, sebagai anak kandung Almarhum;4. TAN PENG GOAN, sebagai anak kandung Almarhum;5. TAN KIM NIO, sebagai anak kandung Almarhum;6.
Register : 22-03-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 113/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 11 Juni 2021 — Pembanding/Tergugat I : Ny. LIE TENG HOA
Pembanding/Tergugat II : TAN PIA TENG
Pembanding/Tergugat III : TAN PENG KIE Diwakili Oleh : RHAMA RIZKY VIANTO, S.H.
Terbanding/Penggugat : TAN SETIADI DERMAWAN
Terbanding/Turut Tergugat I : Nn. TAN KIM NIO
Terbanding/Turut Tergugat II : LIE TUAN KIP selaku ahli waris Ny. TAN SIU KIM
9951
  • Lie TengHoa telah mengakui Tanah sebagai milik ayah mertuanya (Tan Boe Gie) danmenyerahkan kembali Penguasaan dan Pemilikan Tanah kepada Tan Boe Gieselaku pemilik yang sebenarnya.Bahwa pada tahun 1975, Tanah tersebut pada angka 5 dihibahkan oleh Tan BoeGie kepada istri dan semua anak lakilaki nya, Penghibahan mana dibuatsesuai bentuk yang ditetapbkan oleh ketentuan undangundang (Notariil),sebagaimana dimuat dalam Akta Hibah No. 3 Tanggal 1 Desember 1975dihadapan Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal