Ditemukan 3 data
111 — 10
Domina Mariati Simbolon binti Bornen Simbolon
PENGADILAN NEGERI Petikan Putusan Perkara PidanaMUARA BULIANPETIKAN PUTUSANNomor 5/Pid.C/2018/PN MbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Bulian yang memeriksa dan mengadili perkara tindakpidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:Nama : Domina Mariati Simbolon binti Bornen Simbolon;Tempat Lahir : Tanah Jawa;Umur/Tgl.Lahir : 29 tahun/9 April 1989;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan
Menyatakan Terdakwa Domina Mariati Simbolon binti Bornen Simbolon telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual MinumanBeralkohol Golongan B;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa: Minuman jenis tuak sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) liter;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
55 — 21
Domeinverklaring untuk Residen Zuider =enOosterafdeling van Bornen tersebut dalam pasal 1 dariS.188858;iii. Koninklij Besluit tanggal 16 April 1872 N0O.29 (S.1872117)dan peraturan pelaksanaannya;iv. Buku ke Il Kitab Undangundang Hukum Perdata Indonesiasepanjang yang mengenai bumu, air serta kekayaan alamyang terkandung didalamnya, kecuali ketentuanketentuanmengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulaiHalaman 12 dari 24 Put.
Terbanding/Tergugat : Suherman Diwakili Oleh : FIRDAUS AJIS, SH.MH & Rekan
Terbanding/Tergugat : Abu Bakar, SH Diwakili Oleh : EDI AZMI, SH & Rekan
Terbanding/Tergugat : Hj. Darwani
Terbanding/Tergugat : Hermanto
Terbanding/Tergugat : Erizal
Terbanding/Tergugat : Yulimar Diwakili Oleh : ELLYNOVEA SHAFRIE, SH dan HENDRYZAL, SH
Terbanding/Tergugat : Fatimah Any
63 — 45
Putusan Nomor 230/PDT/2014/PT.PBRd. " Domeinverklaring " untuk keresidenan Menado tersebutdalama pasal 1 dari S. 187755;e. " Domeinverklaring " untuk Residentie Zuider enOosterafdeling van Bornen " tersebut dalam pasal 1 dari S.188858 ;ili. Koninklij Besluit tanggal 16 April 1872 No.29 (S.1872117) dan Peraturan Pelaksanaannya :iv.