Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-10-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 829 K/PID.SUS/2017
Tanggal 4 Oktober 2017 — VIC BORRES;
9846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VIC BORRES;
    PUTUSANNomor 829 K/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : VIC BORRES;Tempat lahir : Talicut Kaputian Samal Davao City Philipina;Umur/Tanggal lahir : 41 tahun / 21 Januari 1975;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Philipina;Tempat tinggal :Saeg Kalumpang Gensan Philipina (saat iniberada di PSDKP Bitung);Agama : Katholik;Pekerjaan
    : Nahkoda Kapal KM Talaga Jaya02;Terdakwa tidak dilakukan penahanan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriBitung karena didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa Terdakwa VIC BORRES selaku Nahkoda KM TALAGA JAYA02 padahari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WITA atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Wilayah Perairan Manado Tua yangtermasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE!)
    masaberlaku, buku kesehatan kapal, karena KP Polisi 217 tidak menemukan dokumenyang sah sesuai ketentuan yang berlaku untuk melakukan penangkapan ikan diPerairan Indonesia, kemudian kapal di adhock ke Satpolair Polresta Manado gunapemeriksaan lebih lanjut;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 junctoPasal 26 Ayat (1) juncto Pasal 102 UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan;ATAU KEDUA :Bahwa Terdakwa VIC BORRES
    Menyatakan Terdakwa VIC BORRES terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penanggap Ikan berbendera Indonesia melakukanpenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI), Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memilikiHal. 4 dari 10 hal.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa VIC BORRES dengan pidanadenda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;3.
Register : 17-02-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PT MANADO Nomor 14/PID/2020/PT MND
Tanggal 10 Maret 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Arif Yuli Haryanto, SH
Terbanding/Terdakwa : BRANDO SITTON BORRES
10546
  • Pembanding/Penuntut Umum : Arif Yuli Haryanto, SH
    Terbanding/Terdakwa : BRANDO SITTON BORRES
    PUTUSANNomor 14/PID/2020/PT MNDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : BRANDO SITON BORRES;Tempat lahir : Davao City Philipones;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 21 September 1991;Jenis Kelamin : Laki LakiKebangsaan : PhilipinaAlamat : Saeg Calumpang, General Santos City Philipines;Agama : KatholikPekerjaan : Nakhoda QUADRO
    Menyatakan Terdakwa Brando Siton Borres telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha perikanandibidang penangkapan ikan tidak memiliki Surat Ijin Usaha ( SIUP ) danMengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brando Siton Borres oleh karena itudengan pidana denda sebesar sebesar Rp. 400.000.000., (empat ratus JutaRupiah);3.
Register : 22-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
BRANDO SITTON BORRES
790
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Brando Siton Borres telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Mengoperasikan
    kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brando Siton Borres oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000.,- (empat ratus Juta Rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit kapal ikan Quadro King
    • 5 (lima) unit alat tangkap Hand Line<
      /li>
    • 1 (satu) unit radio star VHF merek Uniden Pro 520 XL
    • 1 (satu) unit GPS Furuno GP 32;

    Dirampas Untuk Negara

    • 1 (satu) lembar ID Fisherman Car Philipines an Brando Siton Borres;

    Dikembalikan kepada terdakwa

    • 1 (
      Penuntut Umum:
      Arif Yuli Haryanto, SH
      Terdakwa:
      BRANDO SITTON BORRES
Register : 22-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
DANTE RULE WENCESLAO
15584
  • Brando Borres;Bahwa Saksi adalah Nakhoda Kapal Perikanan Quardo Kingberbendera Philipina asal Philipina;Bahwa sudah mengenal Terdakwa karena berasal dari satuDesa di saeg Calumpang Philipina, sebagai Nakhoda kapalM/BCA. Jerick;Bahwa berlayar secara bersama sama menuju laut Indonesiauntuk menangkap kan Tuna, karena di Laut indonesia banyakikan Tuna dan besar besar, jika berhasil akan dijual di GensanPhilipina;Bahwa kapal Quadro King dan kapal M/BCA. Jerick ditangkapoleh petugas KP.
    Jerick adalah kapal perikananberbendera Asing (Philipina) untuk pemeriksaan lebih lanjut,kapal, Nakhoda daan ABK di Tatik ke PangKalan PSDKPTahuna;Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa BrandoSiton Borres membenarkannya;5. Andy Dwitomo, S.St.PiBahwa Saksi adalah PNS KKP bertugas di atas kapalpengawas KP.
    Menyatakan Terdakwa Brando Siton Borres telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan usahaperikanan dibidang penangkapan ikan Tidak memiliki Surat I1zin UsahaPerikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal Perikanan berbenderaasing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)6.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brando Siton Borres oleh karenaitu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000., (empat ratus JutaRupiah);7.
    Tumondo, SH.MH., Filly Lidya Wasida, SH,dan Arif Yuli Haryanto,SH., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKepulauan Sangihe, dihadapan Terdakwa Brando Siton Borres' dengandidampingi Sdr. Michael R. Jacobus, SH., MH., CLA., CPL,. Rosilin Masihor,SH dan Debie Z. Hormati, SH,. Penasihat hukum Terdakwa dan Sdr. SmartenPumpente Penterjemah terdakwa dalam perkara ini;;HAKIM KETUAANTHONIE SPILKAM MONA. SH,.HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA Il,Put. No: 15/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bithal 32 dari 33IR.
Register : 17-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
VINCENT CATAMORA LAURETO
222142
  • Juni Borres BasareBahwa saksi adalah Warga Negara Philipina, bekerja di ataskapal Perikanan Fbca. FJRR Four Brother berbenderaPhilipina milik dari Mr. Henri L Cortes, sebagai ABK pemancingikan Tuna menggunakan alat tangkap berua pancing Han Linedan alatbantu berupa perahu Katinting;Bahwa Terdakwa adala Capt.