Ditemukan 3 data
Terdakwa:
LENHU KHANTU alias KHANTU bin alm BORTOLONIUS ENDEE
353 — 9
Menyatakan Terdakwa Lenhu Khantu Alias Khantu Bin Alm Bortolonius Endee tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lenhu Khantu Alias Khantu Bin Alm Bortolonius Endee oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 7 ( tujuh ) bulan, dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
LENHU KHANTU alias KHANTU bin alm BORTOLONIUS ENDEE
Samba Sadikin,S.H
Terdakwa:
1.HERMAN alias EMANG anak ECEP
2.RONALDO HERRY KURNIAWAN alias HERI anak MARTURUS
23 — 20
EMAN, setelahsekitar jam 14.00 Wib terdakwa EMANG dan terdakwa II HERI selesaimemanen buah kelapa sawit total sebanyak 62 (enam puluh dua) tandan,kemudian terdakwa EMANG dan terdakwa II HERI pulang ke rumah untukistirahat sambil menunggu waktu menjelang malam untuk mengangkut buahkelapa sawit tersebut.Kemudian sekitar jam 17.00 Wib saksi MARTERUS aliasPAK MOTOK dan saksi BORTOLONIUS selaku satpam PT.
PP menemukanpelepah pohon sawit berserakan di Blok065 Divisi 4 seperti bekas panen sawitpadahal tidak ada jadwal panen sawit di blok tersebut, karena curiga selanjutnyasaksi MARTERUS alias PAK MOTOK dan saksi BORTOLONIUS melakukanpengintaian, sementara itu terdakwa EMANG mengajak terdakwa II HERIuntuk mengambil buah kelapa sawit yang telah merea panen, kemudianterdakwa EMANG berboncengan dengan terdakwa II HERI menggunakanHalaman 4 dari 18 Putusan Nomor 28/Pid.B/2021/PN Nbasepeda motor YAMAHA F1ZR
EMAN lalu terdakwa EMANG langsung menuju tempat buah kelapasawit hasil panen yang telah disembunyikan dan saat itu saksi MARTERUSalias PAK MOTOK dan saksi BORTOLONIUS keluar dari balik pohon sawitsambil berteriak Or,melihnat ada satpam seketika terdakwa EMANG danterdakwa II HERI langsung lari dan pulang ke rumah masingmasing denganmeninggalkan sepeda motor YAMAHA F1iZR KB3884CV.Kemudain malamharinya sekitar jam 19.00 Wib terdakwa II HERI mendatangi rumah terdakwa EMANG dan mengatakan bahwa terdakwa
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUWAJI Alias PAKDE SUWAJI Bin MARJUKI
365 — 9
Saksi, Lenhu Khantu Alias Khantu Bin (Alm) Bortolonius Endeedibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi adalah pemilik kayu yang dibawa oleh Terdakwa dandiamankan oleh anggota Kepolisian Pada hari Kamis tanggal 25 Oktober2018 sekitar jam 03.30 Wib di Jalan Rata Yrans Kalimantan Akses Jembatankapuas tayan Dusun Piasak Desa Pedalaman Kecamatan Tayan HilirKabupaten Sanggau; Bahwa Terdakwa membawa dan mengangkut kayu olahan tersebutdengan menggunakan kendaraan roda enam jenis