Ditemukan 3 data
77 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAVID BOSIMALI DUHA alias ARCHEL;
1.BOWOARO GULO, SH
2.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
DAVID BOSIMALI DUHA alias ARCHEL
94 — 10
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa David Bosimali Duha alias Archel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
1.BOWOARO GULO, SH
2.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
DAVID BOSIMALI DUHA alias ARCHEL
DAVID BOSIMALI DUHA ALIAS AMA ARCHEL
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2025 dengan Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D
2.Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026, dengan Ketua: Ir.
10 — 5
Penggugat:
DAVID BOSIMALI DUHA ALIAS AMA ARCHEL
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2025 dengan Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D
2.Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026, dengan Ketua: Ir.