Ditemukan 2 data
76 — 27
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit rangka mesin traktor merk Quick G 1000 Boszer sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak atas (seperdua) bagian atas harta bersama tersebut pada diktum poin 4.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan % dari harta bersama Hasilpenjualan 10 ekor sapi dengan harga keseluruhan Rp. 100.000.000(seratus juta rupiah) serta 1 (satu) unit rangka mesin traktor merk Quick G1000 Boszer yang saat ini keduanya dikuasai oleh Tergugat kepadaPenggugat rekonvensi.4.
Bahwa benar dalil gugatan Penggugat Rekonvensi yang menyatakan ada1 (satu) unit rangka mesin traktor merk Quick G 1000 Boszer yang saatini Keduanya dikuasai oleh Tergugat belum terbagi..
dan '2 lagi adalah bagian Tergugat rekonvensi.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ' dari harta bersama Hasilpenjualan 10 ekor sapi dengan harga keseluruhan Rp. 100.000.000(seratus juta rupiah) serta 1 (satu) unit rangka mesin traktor merk QuickG 1000 Boszer yang saat ini keduanya dikuasai oleh Tergugat kepadaPenggugat rekonvensi.Hal. 10 dari 38 Hal.
Hasil penjualan 10 ekor sapi dengan harga keseluruhanRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).b. 1 (satu) unit rangka mesin traktor merk Quick G 1000 Boszer.2. Gugatan nafkah madhiyah secara keseluruhan sebesar Rp4.000.000,00(empat juta rupiah).3. Gugatan nafkah iddah sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus riburupiah).4.
Dengan demikian, petitum poin 2 (1 unit rangkamesin traktor merk Quick G 1000 Boszer) sepanjang kaitannyadengan obyek sengketa a quo, dikabulkan.Menimbang, bahwa dengan demikian, untuk pelaksanaanpembagian obyek sengketa berupa 1 (satu) unit rangka mesin traktormerk Quick G 1000 Boszer karena dikuasai oleh Tergugat makaTergugat dihukum untuk membaginya sesuai besar haknya masingmasing.
14 — 6
Menetapkan harta berupa 1 (Satu) unit rangka mesin traktor merk Quick G1000 Boszer sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat.10. Menetapkan masingmasing Penggugat dan Tergugat berhak atas %(Seperdua) bagian atas harta bersama tersebut pada diktum poin 4.11.