Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2022 — Putus : 22-03-2022 — Upload : 01-04-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 188/Pid.B/2022/PN Tng
Tanggal 22 Maret 2022 — Penuntut Umum:
FITRI AISYAH, SH
Terdakwa:
RISMAN Als RIS Bin alm SOBRI
869
  • Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 bilah pisau dengan gagang kayu warna coklat
    • 1 buah kaos hitam merek BOWORO