Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-02-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN GARUT Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2016/PN Grt
Tanggal 25 Februari 2016 — Disamarkan
8014
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Anak dengan pidana Pelatiahan Kerja selama 6 (enam) bulan di LPKS BPRSMP Cilengsi Bogor milik Kementrian Sosial;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya selama Para Anak mengikuti Pelatihan Kerja di LPKS BPRSMP Cilengsi Bogor;4. Menetapkan agar para Anak dikeluarkan dari tahanan;5.
    Kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang terhormat, apabila dalammasalah ini klien terbukti bersalah, maka demi kepentingan yang terbaikbagi anak kiranya klien dapat dijatuhi dengan pidana pokok pelatihan kerjasebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) huruf c jo pasal 78 ayat (1)dan (2) UndangUndang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak, yakni ditempatkan di LPKS BPRSMP Cilengsi Bogor milikKementrian Sosial dengan pertimbangan bahwa: Klien putus sekolah dan menurut penelitian
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Anak dengan pidanaPelatiahan Kerja selama 6 (enam) bulan di LPKS BPRSMP Cilengsi Bogormilik Kementrian Sosial;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehPara Anak dikurangkan seluruhnya selama Para Anak mengikuti PelatihanKerja di LPKS BPRSMP Cilengsi Bogor;4. Menetapkan agar para Anak dikeluarkan dari tahanan;5.
Register : 29-09-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan PN KUNINGAN Nomor 05/Pid.Sus.Anak/2016/PN. Kng
Tanggal 20 Oktober 2016 — HAMDANI Bin UJANG SUBANDI
273
  • Menjatuhkan pidana kepada ANAK oleh karena itu dengan pidana PEMBINAAN diPanti Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BPRSMP) Cilengsi Bogor selama 10(sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ANAKdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    berdasarkan data dan kesimpulan tersebut diatas serta hasil sidangTim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Cirebon padahari Kamis tanggal 06 Oktober 2016, demi kepentingan terbaik baik anak, kamiselaku Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan, apabila menurut Hukumdan keyakinan Hakim, klien terbukti melakukan tindak pidana seperti yangdidakwakan kepadanya, demi kepentingan terbaik bagi klien kiranya klien dapatdiberikan pembinaan di Balai panti Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BPRSMP
    Menjatuhkan pidana kepada ANAK oleh karena itu dengan pidana PEMBINAAN diPanti Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BPRSMP) Cilengsi Bogor selama 10(sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ANAKdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.