Ditemukan 3096 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bppk bp3k bpk bps bsk
Putus : 30-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — REBAN VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG RANTAUPRAPAT
11085 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 399 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    ) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    ganti rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,
    Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidakberdasar hukum dan dibuatbuat.
    di tempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat.Halaman 31 dari 42 hal Putusan Nomor 399 K/Padt.SusBPSK/2017d.
    BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;3.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — YUSUP HARAHAP VS PT BANK RAKYAT INDONESA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG PADANG SIDIMPUAN
7257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 414 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Nomor 414 K/Pdt.SusBPSK/2017dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugat pelaku usaha di BadanPeneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis
    Sehingga Putusan BPSK Nomor 161/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 tanggal 2 Juni 2016 telah cacat hukum dan tidak sesuai denganketentuan yang berlaku maupun faktafakta hukum yang sebenarnya terjadi,karena sangat jelas bahwa jalannya perkara penyelesaian sengketaKonsumen atas nama Yusup Harahap tersebut di BPSK hinggamenghasilkan putusan dilakukan tanpa persetujuan dari PemohonKeberatan;Sesuai UndangUndang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk untukmenyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
    BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan perjanjian kredit, menyatakan batal demihukum lelang yang akan dan telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangantersebut;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf mdan huruf k BPSK dapat memutus dan menetapkan ada tidak adanyakerugian di pihak konsumen, dan menjatuhkan sanksi
    Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidak berdasarhukum dan dibuatbuat.
    Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 161/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 tanggal 2 Juni 2016;3.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 686 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — SAHRIMAN VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
8855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 686 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Apabila dalam Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani menyatakanbahwa jika terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri,maka Majelis BPSK wajib mengindahkan bunyi pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undangundang bagi para phak yang membuaitnya.Dengan demikian BPSK dapat menolak untuk menyelesaikansengketa tersebut, BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa tersebut apabila:Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk
    Ketidakhadiran Pemohon Keberatan dalam setiappanggilan yang disampaikan oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara disebabkankarena kelalaian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu) Bara Sumatera Utara dalam menyampaikanpemberitahuan panggilan kepada Pemohon Keberatan;Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara Sumatera Utara telah 2 (dua) kali mengirimkan surat panggilankepada Pemohon Keberatan, yaitu sebagai berikut
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraSumatera Utara Salah Menerapkan Hukum.a.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalam jawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
    Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 tentangTata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Putus : 04-04-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 4 April 2017 — PAINI VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, TBK
10170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 290 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Nomor 290 K/Pdt.SusBPSk/2017Tergugat/Termohon Keberatan) sesuai dengan Gugatan Konsumen denganRegister Perkara Nomor 834/P3K.Js III/BPSKBB/V/2016 tanggal 24 Mei2016 sebagaimana tertulis dalam Keputusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Nomor 85/PtsAro/BPSK/BB/VII/2016 tanggal 18 Juli2016 sehingga Keputusan Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara tersebut harus dibatalkan oleh Yth.
    ;Sebagaimana terdapat pada halaman 2 (dua) dalam putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor: 85/PtsArb/BPSK/BB/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 bahwa Painiselaku Konsumen (/.c.
    Dengan demikian BPSK secara absolut tidak memilikiwewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut.
    Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyakRp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Dengan demikian, amar keputusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Nomor 85/PtsArb/BPSK/BB/II/2016 tanggal 18 Juli2016 tidak memenuhi syarat putusan BPSK sebagaimana amanat Pasal 40di atas sehingga permohonan Paini selaku Konsumen (i.c.Tergugat/Halaman 14 dari 29 hal. Put.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatu Bara Nomor 85/PtsArb/BPSK/BB/VII/2016, tanggal 18 Juli 2016;3.
Putus : 28-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1061 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 28 Desember 2016 — SYAHBUDIN PURBA VS PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk. (“Bank BTPN”)
86919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1061 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    BPSk; Pasal 1 ayat (1): Yang dimaksud dengan Hari adalah Hari Kerja;4.
    SehinggaPutusan BPSK Batubara dalam perkara a quo telah menimbulkanputusan yang bertentangan (kontra produktif) antara BPSK danPengadilan;b. Bahwa sesuai surat dari Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, Pasal 2 point e,menegaskan: Pasal 49 ayat (2) UUPK, BPSK merupakan lembagapenyelesaian sengketa di luar pengadilan.
    Dan BPSK Batubara seharusnya menolak dan tidakmemeriksa pengaduan dari Debitur/Konsumen/Nasabah Bank (cqTermohon Keberatan) karena bukan merupakan kewenangan BPSKdan seharusnya BPSK Batubara mengarahkan Termohon KeberatanHalaman 17 dari 41 hal. Put.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka, pemeriksaan Arbitraseoleh BPSK Batubara dalam perkara a quo adalah cacat hukum danharus dibatalkan dikarenakan BPSK tidak berwenang untuk mengadilisengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji);D. Putusan Arbitrase BPSK Batubara dalam perkara a quo melebihi wewenangyang diperbolehkan hukum (ultra vires);1.
    Pengaduan yang disampaikan Termohon Keberatan/Pengadu ke BPSK Batubara;Bahwa Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Batubara tidak pernahmenghadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuantentang klausula baku sehingga dasar penetapan putusan BPSK hanyaberdasarkan pendapat pribadi Majelis Arbitrase BPSK Batubara saja,tanpa mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku umum diIndonesia atau pendapat ahli;Majelis BPSK Batubara tidak mempertimbangkan bahwa permasalahanantara Pemohon Keberatan
Putus : 19-12-2017 — Upload : 25-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1474 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — LENNY SRI IDA br. GINTING VS PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk
8265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1474 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    1999tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa "Pengangkatan danPemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri
    Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.";b.
    "Terhadap Produk Hukum (Perjanjian) yang diterbitkan atau dikeluarkanoleh instansi/lembaga lain, BPSK dalam amar putusannya tidakberwenang membatalkan produk hukum dimaksud, akan tetapimerekomendasikan kepada instansi/lembaga yang berwenang untukmembatalkan putusan tersebut".Berdasarkan Surat dari Direktorat Jendral tersebut di atas, maka MenteriPerindustrian dan Perdagangan melalui Dirjen selaku pengawas danpembina BPSK, menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batubara tidakmemiliki kewenangan untuk menyelesaikan
    Nomor 1474 K/Pdt.SusBPSkK/2017menyatakan secara tegas bahwa dokumen yang dimaksudkan oleh MajelisArbiterase BPSK a quo bukanlah produk buatan Pemohon.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa Termohon Keberatan menolak Keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
Upload : 08-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1070 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
MUHAMMAD AGUS PRAWIRA VS PT BANK RIAU KEPRI, DK
5451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1070 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Bahwa dengan alasanalasan hukum tersebut di atas dengan diputusnyaperkara ini oleh BPSK Kota Pekanbaru terlihnat dengan jelas dan terangBPSK Kota Pekanbaru telah memaksakan perkara in casu diperiksa dandiputus oleh Majelis BPSK Kota Pekanbaru tanpa memperhatikanadanya klausula penyelesaian sengketa yang telah disepakati olehPenggugat (dahulu Termohon !)
    Sehingga jelas dan terangsecara hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkarain casu bukanlah merupakan kewenangan BPSK Pekanbaru danharuslah dibatalkan;6.
    Bahwa dengan adanya kekeliruan Subyek Hukum oleh Majelis BPSK jelasdan teranglah seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis BPSKmenjadi keliru dan salah seluruhnya;7. Bahwa jelas dan terang Majelis BPSK tidak memahami tentang apa ituSubyek Hukum sehingga Majelis BPSK telah salah secara keseluruhandalam pertimbangannya dan amar putusannya jadi keliru dengan didasarkanatas pertimbangan yang salah maka Penggugat (dahulu Termohon ) mintaHalaman 5 dari 22 hal. Put.
    Nomor 1070 K/Padt.SusBPSK/20161.Bahwa telah terdapat pemahaman yang keliru dalam Putusan BPSKtentang pembatalan cek, dalam permasalahan ini sangat jelas bahwaMajelis BPSK tidak memahami aturan dan mekanisme pembatalan ceksehingga membuat amar putusan BPSK menjadi salah dan keliru;.
    Bahwa kekeliruan Majelis BPSK dalam memahami prosedur danmekanisme pembatalan suatu cek dapat dilihat dari perimbangan MajelisBPSK pada alinea 2 halaman 18 putusan BPSK yang menyatakanPemohon telah melakukan pencoretan di atas tanda tangan Pemohonsehingga tanda tangan Pemohon sudah tidak sesuai lagi yangsebenarnya.....dst....
Putus : 13-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Juni 2017 — PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE VS ARMANSYAH
10182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 513 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    BB/V/2015;Bahwa BPSK Batu Bara dalam perkara Nomor 208/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015memberikan putusan yang melampaui kewenangan BPSK sebagaimana diaturdalam Pasal 52 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen;Bahwa putusan BPSK Batu Bara yang melampaui kewenangannya yaitupenghapusan denda dalam perjanjian pembiayaan antara Pemohon Keberatandan Termohon Keberatan yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor9018828068;Bahwa dalam perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018828068 padahalaman
    sehingga BPSK Batu Baratelah melampaui kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa konsumensebagimana diatur dalam Pasal 52 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen;Bahwa pembebanan denda akibat kelalaian memenuhi kewajiban yang telahmenjadi kesepakatan, tidaklah melanggar hukum.
    Oleh sebab itu tidak adaaturan hukum yang menjadi dasar BPSK Batu Bara memutuskan melakukanpenghapusan denda Konsumen/Termohon Keberatan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:Hak Pelaku Usaha adalah:a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatanmengenai kondisi dan hilai tukar barang dan/atau jasa yangdiperdagangkan.b.
    Membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor208/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar denda kepadaPemohon Keberatan sebesar Rp14.000.000,00 secara tunai dan kontan;4. Menghukum Pemohon Keberatan untuk mengembalikan BPKB atasnama Nurma Satria kepada Termohon Keberatan setelah TermohonKeberatan melunasi pembayaran denda sebagaimana dalam poin 3 di atas;Halaman 3 dari 8 hal Putusan Nomor 513 K/Pdt.SusBPSkK/20165.
    Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Kisaran salah menerapkan ataumelanggar hukum yang berlaku dalam memutus' perkara Nomor53/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN. Kis.2. Bahwa dalam amar putusan perkara Nomor 53/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN.KisJudex Facti meniadakan/menghapuskan denda sebesar Rp14.000.000,00yang menjadi kewajiban Termohon Kasasi sebagai debitur terhadapPemohon Kasasi selaku kreditur.3.
Putus : 16-05-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 16 Mei 2017 — EDI WANDRI VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SIMPANG EMPAT
10869 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 370 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai undangundangbukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapatmelampaui kewenangan dari peradilan umum, misalnya denganmelakukan pemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnyamasuk ke dalam ranah keperdataan;Kemudian dalam putusan BPSK a quo, disebutkan bahwa yang memutusadalah Majelis BPSK.
    BPSK bukan merupakan lembaga peradilan diIndonesia, sifatnya hanya sebagai lembaga arbiter sehingga tidaklahpantas untuk dikatakan sebagai Majelis BPSK;Apabila perkara a quo diperiksa dan ditelaah dari sisi hukum denganbenar, akan nampak bahwa BPSK telah melakukan pelanggarankewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, yaitupengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara yang diajukan olehTermohon Keberatan tidak masuk ke dalam ranah sengketa konsumen.Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka
    Hal tersebut dapatdilihat dalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3 KepmenperindagNomor 350 Kep/MPP/12/2011 tentang Pelaksanaan Tugas danHalaman 18 dari 37 hal.Put. Nomor 370 K/Padt.SusBPSK/2017Wewenang BPSK.
    kepada BPSK Batu Bara.
    (BPSK), yang menyatakan:a.
Putus : 18-04-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 18 April 2018 — KHAIRIL AZWAR VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG MEDAN Putri Hijau Medan
87104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 598/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Mdn. tanggal 28 Februari 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    118 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Nomor 118 K/Padt.SusBPSK/2018Putusan Nomor 1258/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggal 10 Oktober 2016sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak konsumen;Menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut di panggil Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan secara menurut hukum danPerundangundangan yang berlaku di wilayah Negara RepublikIndonesia;Menyatakan pelaku usaha yang tidak memberikan
    Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batubara Nomor1258/Arbitrase/BPSK BB/VIII/2016, tanggal 10 Oktober 2016 batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menghukum Termohon Keberatan (Semula konsumen/pelapor) untukmembayar seluruh biaya pada semua tingkat peradilan;4.
    Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Bahwa terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriMedan dengan Putusan Nomor 598/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Mdn. tanggal 28Februari 2017, dengan amar sebagai berikut:1. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK BatuBara Nomor 1258/BPSK BB/VIII/2016, tanggal 10 Oktober 2016;2.
    Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor598/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Mdn. tanggal 28 Februari 2017 sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;Halaman 13 dari 14 hal. Put.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — SAHRUN SARAGIH VS PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
9971 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 508 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Nomor 508 K/Pdt.SusBPSK/2017sebagai berikut: "UU PK tidak menetapkan BPSK sebagai suatu badanarbitrase, dan tidak memberikan kewenangan memutuskan seperti yangdilakukan oleh suatu badan arbitrase. BPSK hanya memutuskan danmenetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;Disamping itu, Dr.
    Dengan demikian BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.;b.
    Terhadap Produk Hukum (Perjanjian) yang diterbitkan atau dikeluarkanoleh instansi/lembaga lain, BPSK dalam amar putusannya tidakberwenang membatalkan produk hukum dimaksud, akan tetapimerekomendasikan kepada instansi/lembaga yang berwenang untukmembatalkan putusan tersebut;Berdasarkan Surat dari Direktorat Jendral tersebut di atas, maka BPSK tidakmemiliki Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan Perjanjianyang telah dibuat dan disepakati para pihak;Bahwa Majelis BPSK telah melakukan tindakan
    Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasi tersebutdibatalkan oleh Mahkamah Agung RI Khusus putusan Mahkamah Agung RINomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016 merupakanputusan yang membatalkan putusan BPSK Batu) Bara Nomor250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan/Pelaku Usaha) dengan Sdr. Agus Salim(Konsumen) yang disebabkan Sdr.
    Olehkarena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa seluruh pertimbangan MajelisArbitrase BPSK Batu Bara harus dibatalkan dan ditolak;7.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 911 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — JAMALUDDIN VS KOPERASI SIMPAN-PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI CABANG PERDAGANGAN
9171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 911 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Keberatan terhadapPutusan BPSK dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumenkepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumentersebut;Bahwa BPSK Kabupaten Batubara telah memutus sengketa atau perkarapengaduan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 31 Maret 2016,dan Penggugat baru menerima salinan Putusan Arbitrase Nomor241/BPSK/Arbitrase/BB/III/2016 tanggal 25 April 2016, di hari Senintanggal 2 Mei 2016.
    atau perselisihan hukum dibidang hukum perdata, bukan kewenangan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK).
    Nomor 911 k/Pdt.SusBPSk/201616.17.angka 2 Keputusan Menperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang pelaksaaan Tugas dan Wewenang BPSK, karena itusengketa dalam perkara konsumen sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 1 angka 8, sehingga telah benar BPSK tidak benarberwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;b.
    Nomor 911 k/Pdt.SusBPSkK/2016Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat;Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;Bahwa dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani
    umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — RAHMAT SYAHRIL LUBIS VS PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Padangsidimpuan
8671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 447 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Terhadap Produk Hukum (Perjanjian) yang diterbitkan atau dikeluarkanoleh instansi/lembaga lain, BPSK dalam amar putusannya tidakberwenang membatalkan produk hukum dimaksud, akan tetapimerekomendasikan kepada instansi/lembaga yang berwenang untukmembatalkan putusan tersebut;Berdasarkan Surat dari Direktorat Jendral tersebut diatas, maka BPSK tidakmemiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan Perjanjianyang telah dibuat dan disepakati para pihak;Bahwa Majelis BPSK telah melakukan tindakan
    Dengandemikian Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara membuat pertimbanganhukum tersebut hanyalah berdasarkan hayalan semata;3. Pemohon menolak pertimbangan Majelis BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 1423/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 halamanHalaman 20 dari 40 hal. Put.
    Olehkarena itu tidak dapat dibantah lagi bahwa seluruh pertimbanganMajelisArbitrase BPSK Batu Bara harus dibatalkan dan ditolak;7.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaina Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;e.
    Mengabulkan permohonan keberatan atas Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 1422/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal 21 Oktober2016 dari Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk sebahagian;3. Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu) Bara Nomor1422/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016;4. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Halaman 39 dari 40 hal. Put.
Putus : 09-02-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 9 Februari 2021 — JEBRI SINAGA, VS PT. BUANA CIPTA PROPERTINDO
462238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 136 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
    Nomor 136 K/Padt.SusBPSK/2021tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam telahmemberikan Putusan Nomor 008/PKARB/BPSK/VII/2020 tanggal 1September 2020 agar memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.
    Buana Cipta Propertindo;Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Batam agar memberikan putusansebagai berikut:Dalam Provisi: Membatalkan Putusan BPSK Nomor 008/PKARB/BPSK/VII/2020 tanggal1 September 2020 yang keluarkan oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) Kota Batam pada tanggal 1 September 2020;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan Termohon tidak memiliki dasar hukum untuk melakukangugatan atau pelaporan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Batam karena tidak memiliki egal standing;3. Menyatakan Termohon bukanlah konsumen PT. Buana Cipta Propertindo;4. Menyatakan bahwa Putusan Nomor 008/PKARB/BPSK/VII/2020 tanggal1 September 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) Kota Batam batal demi hukum;5.
    Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaBatam tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor008/PKARB/BPSK/VII/2020 tanggal 1 September 2020;3. Menyatakan bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKota Batam Nomor 008/PKARB/BPSK/VII/2020 tanggal 1 September2020 yang dibacakan pada persidangan tanggal 1 September 2020 bataldemi hukum;4.
    Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)tanggal 1 September 2020 Nomor 008/PKARB/BPSK/VII/2020;5.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 8 September 2016 — ROSMINAH Br. SURBAKTI VS PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE
9788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 516 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Oleh karenanyapelaksanaan persidangan perkara Nomor 325/Arbitrase/BPSKBB/VII/2015oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara adalahcacat formil;Keberatan Kedua Mengenai:Halaman 2 dari 11 hal Put.
    Dengan demikian tidakdapat dibatalkkan atau dirubah oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Batu Bara karena bukan merupakan kewenangannya;Bahwa begitu juga BPSK Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara aquo. Sebab perkara a quo tidak merupakan wilayah juridiksi BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara (Kompetensi relatif);Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berwenang mengadiliadalah BPSK Pekanbaru dan bukan BPSK Batu Bara (actor sequitur forumrei/Pasal 142 RBg).
    Nomor 516 kK/Pdt.SusBPSK/2016Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hilir Provinsi RiauSedangkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baraberkedudukan hukum di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.Seharusnya BPSK Batu Bara tidak dapat mengadili sengketa perkara a quo karenaberada di Provinsi Riau.
    Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 325/Arbitrase/BPSKBB/VII/2015;4.
    Konsumen (BPSK)nya diberi wewenang untuk menguji tentangpencantuman klausula baku yang dilarang oleh undang undang itu, sedangkanyang dimaksud dengan klausula baku yang dilarang undang undang adalah:a.
Putus : 08-08-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — RICARDO SIMANJUNTAK VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Cabang Rantauprapat
9862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 809 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    ) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangantersebut;5.
    Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriRantauprapat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baikdalam huruf
    (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secaraHalaman 14 dari 45 hal Putusan Nomor 809 K/Padt.SusBPSK/201712.hukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan
    Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidakberdasar hukum dan dibuatbuat.
Register : 08-08-2016 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 82/PDT.SUS/BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 30 Agustus 2016 — Perdata - PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) tbk. Kantor Cabang Rantau Prapat Lawan - MUKSIN HASIBUAN
7548
  • Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 418/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 Tanggal 21 Juli 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);
    82/PDT.SUS/BPSK/2016/PN RAP
    ) tempat berdomisili konsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baraberpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteria untuk disebutsebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka Majelis BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen
    BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangantersebut.5.
    Batubara dan Gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidakberdasar hukum dan dibuatbuat.
    Bahwa Pertimbangan majelis BPSK yang mempertentangkanbeberapa peraturan perundangundangan tersebut sudah melampauibatas tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undangundang.Hal tersebut dapat dilinat dalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3KepMenPerindag No.350 Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaan tugasHalaman 36 dari 60 Putusan Nomor 82/Pdt.SusBPSK/2016/PNRapdan wewenang BPSK.
    (BPSK)terdekat.d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undangundang Nomor : 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan Irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha EsaSehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani perkara ini.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1301 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — JOSNER MUNTHE VS PT Bank Sumut Kantor Cabang Kabanjahe
8767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1301 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara, karena memang BPSK Batu Bara tidak berwenanguntuk mengadili sengketa yang telah ditentukan pilihan hukumnya secarategas dalam Perjanjian i.c. Persetujuanpersetujuan Membuka Kredittersebut;.
    Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 504/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggalHalaman 8 dari 25 hal. Put.
    Sengketa Konsumen (BPSk);Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalam jawaban ini;Bahwa menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara Nomor 504/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggal10 Oktober 2016;3.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara a quo;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 504/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggal 10 Oktober 2016;4.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 934 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — BADAL GULTOM VS PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK
13896 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BADAL GULTOM, tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 145/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Bkn., tanggal 12 Januari 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 18 November 2016 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pembiayaan konsumen/wanprestasi;
    934 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    penyelesaian sengketa konsumen,apabila permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;Bahwa faktanya BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili Pengaduan Tergugat, sehingga demikianPutusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tersebut telahbertentangan dengan Pasal 45 ayat 2 UndangUndang PerlindunganKonsumen juncto Pasal 118 ayat 4 HIR/142 RBG juncto Pasal 31Perjanjian, oleh sebab itu Penggugat mohon agar Pengadilan NegeriBangkinang membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten
    patut dari BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dalam hal iniHalaman 4 dari 22 hal Put.
    ini secara sepihak dengan cara Arbitrase (vide halaman 9),dengan demikian BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahHalaman 5 dari 22 hal Put.
    Bahwa mengacu Pasal 38 Kepmenperindag yang berbunyi sebagaiberikut:Majelis wajib menyelesaikan sengketa konsumen selambatlambatnyadalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak gugatanditerima oleh BPSK*;Namun faktanya BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara barumemberikan Putusan dalam perkara ini pada tanggal 18 November 2016,atau hampir 3 (tiga) bulan dari sejak tanggal pengaduan Tergugatditerima oleh BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara (in casu tanggal 28September 2016), padahal mengacu
    Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara nomor1243/ARBITRASE/BPSKBB/IX/2016, BPSK Pemerintah Kabupaten BatuBara tanggal 18 November 2016, dan mengadili sendiri perkara ini sebagaiberikut:a.b.Menolak pengaduan Tergugat untuk seluruhnya;Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini;c. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;d.
Putus : 18-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 287 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 18 Juli 2016 — RUDI AFRILLA VS PT BCA FINANCE
7855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 287 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Tentang Majelis BPSK Yang Salah Dalam Melakukan Penerapan Hukum;A.
    Tentang Kewenangan BPSk;Majelis Hakim yang terhormat tentunya Majelis Hakim akan setujudengan Pemohon Keberatan untuk menyatakan BPSK Kabupaten BatuBara tidak berwenang untuk memutus dan mengadili sengketa perkaraantara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, adapunalasan Pemohon Keberatan menyampaikan demikian didasarkan kepadahalhal sebagai berikut: Bahwa Termohon Keberatan/Semula Pengadu telah mengajukanpengaduan perkara melalui BPSK Kabupaten Batu Bara, yang terdaftardalam register Sekretariat
    ada persetujuan dariPemohon Keberatan/Semula Teradu untuk menentukan salah satucara terkait dengan penyelesaian sengketa konsumen baik dengancara konsiliasi, mediasi dan arbitrase;Bahwa pemohon' Keberatan/Semual Teradu telah memenuhipanggilan BPSK Kabupaten Batu Bara sebagian bentuk itikad baikPemon Keberatan/Semula Teradu sebagai pelaku usaha;Bahwa selama memenuhi panggilan BPSK Kabupaten Batu Bara,Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara beritikad untuk menengahiPemohon Keberatan/Semula Teradu dengan
    Tentang Putusan Majelis BPSK yang melebihi batas waktu yangditentukan oleh Undang Undang;Bahwa telah Pemohon Keberatan/Semual Teradu sampaikan di atas,dimana Termohon Keberatan/Semula Pengadu mengajukan pengaduanperkara melalui BPSK Kabupaten Batu Bara yang terdaftar dalam registerSekretariat BPSK Batu Bara sesuai dengan formulir pengaduan sengketaNomor 154/P3K/BB/III/2015 tanggal 26 Maret 2015;Bahwa atas pengaduan Termohon Keberatan/Semula Pengadudengan formulir pengaduan sengketa Nomor 154/P3K/
    Tentang Pertimbangan Hukum Majelis BPSK yang tidak salingberhubungan dengan Putusan Majelis BPSK;Majelis hakim yang terhormat, bahwa selain salah di dalam menerapkanhukum, Majelis BPSK juga telah memberikan putusan yang tidakberhubungan dengan pertimbangan hukumnya. Sedangkan pertimbanganhukum tersebutlah yang menjadi dasar dari Majelis BPSK Kabupaten BatuBara dalam memutuskan suatu perkara.