Ditemukan 2 data
SRI MEGA SUSANTI
23 — 17
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti/merubah nama anak pemohon yang tercantum di dalam kutipan akta kelahiran nomor 6212-LT-05082022-005 tertanggal 5 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya, semula tertulis Bredlyn Geona Ivander Mandala menjadi Geon Ivander Kopio;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
46 — 18
Murung Raya menurut agama Kristen dan tercatat sesuai Akta Perkawinan No. 6212-KW-28052021-0001 putus karena perceraian dan dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama Bredlyn Geona Ivander Mandala berada pada pihak Penggugat (Ibu);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Dinas Kependudukan