Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 373/Pid.Sus/2015/PN.KPG
Tanggal 14 Maret 2016 — ZETH ANDREAS BLEGUR
8769
  • Terdakwa + 6 (enam) orang yangdatang dan meminta agar korban dan ibu korban mencabut laporannya di polisidan setelah mereka pulang, korban menangis histeris karena tidak maumencabut laporan perkosaan tersebut ;Bahwa Korban tinggal bersama orang tua Terdakwa di Kefa karena ingin sekolahdan ibu korban juga telah pindah dan kost di tempat lain ;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar ;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi Verbalisanyakni Saksi Bregitha
    Saksikorban karena Saksi korban trauma dengan kejadian perkosaan yang Saksi korbanpernah alami dulu yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal namanya sehinggaketika Saksi korban emosi dengan bapaknya/Terdakwa yang sering memukul ibuSaksi korban maka Saksi korban melaporkan bapak Saksi korban ke polisi karena telahmelakukan persetubuhan terhadap saksi korban ;Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban membantah seluruhketerangannya dalam BA Penyidikan maka Majelis telah menghadirkan SaksiVerbalisan Bregitha
    tandatanda seks sekunder pada alat kelamin ditemukanrobekan lama sampai dasar yang dapat diakibatkan oleh persentuhanbenda tumpul, tes kehamilan hasil negatif, dan tidak ditemukan adanyakekerasan fisik lainnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelismendasarkan putusan ini pada bukti petunjuk yang diperoleh berdasarkan pencabutanketerangan saksi korban Zelia Oktavia Blegur pada pemeriksaan Penyidikan yang tidaksah dan bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi Bregitha