Ditemukan 1 data
80 — 23
bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan tindakan kepada Anak oleh karena itu dengan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kota Samarinda selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari tindakan yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah guling merk brendis
warna putih;
- 1 (satu) buah bantal merk brendis warna putih;
- 1 (satu) buah speaker bluetooth merk sanken max-bass warna hitam;
- 1 (satu) buah tas LCD warna hitam dan terdapat tulisan Acer;
- 1 (satu) buah microphone warna hitam dan terdapat warna orange pada bagian bawah;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan sarang burung walet warna
dikembalikan kepada Saksi WANDI DAMARA Bin (Alm) ABDUL HADI;