Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjs
Tanggal 27 Juli 2022 — Terdakwa
8023
  • bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primair;
  • Menjatuhkan tindakan kepada Anak oleh karena itu dengan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kota Samarinda selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari tindakan yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah guling merk brendis
      warna putih;
    2. 1 (satu) buah bantal merk brendis warna putih;

    dikembalikan kepada Saksi WANDI DAMARA Bin (Alm) ABDUL HADI;

    1. 1 (satu) buah speaker bluetooth merk sanken max-bass warna hitam;
    2. 1 (satu) buah tas LCD warna hitam dan terdapat tulisan Acer;
    3. 1 (satu) buah microphone warna hitam dan terdapat warna orange pada bagian bawah;
    4. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan sarang burung walet warna