Ditemukan 2 data
Terdakwa:
JUMIRIN Alias BRENDOL Bin Alm.JAMARI
14 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JUMIRIN ALIAS BRENDOL BIN ALM.JAMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan, mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan
Terdakwa:
JUMIRIN Alias BRENDOL Bin Alm.JAMARI
FRISKA AFNI, SH
Terdakwa:
HIDAYAT ALIAS DAYAT
33 — 12
UndangundangRI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa barang bukti sebagaimana tersebut di atas berdasarkan BeritaAcara Penimbangan Nomor : 223/10083.00/2018, tanggal 24 Nopember2018 = setelan dilakukan penimbangan~ diperoleh berat bersihkeseluruhannya 0,04 (nol koma nol empat) gram;Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 17 Oktober2018 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis sabukepada Nunggek (DPO) seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diJalan Yos Sudarso Gang Brendol
Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal17 Oktober 2018 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenissabu kepada Nunggek (DPO) seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diJalan Yos Sudarso Gang Brendol Kelurahan Sei Merbau Kecamatan TelukNibung Kota Tanjung Balai, kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkuskecil plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu tersebut ke dalamkantong baju yang Terdakwa pakai dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumahkakak Terdakwa yang berada