Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 42/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2024 — Penuntut Umum:
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
4.MILA MELINDA, S.H.
6.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.
Terdakwa:
MUHAMAD RIZKI FREDIANSAH Als. FREDI
1623
  • BU BELA pembelian ayam Broiler sebanyak 30 (tiga puluh) ekor, seharga Rp. 1.384.500,- (satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 28-10-2023, An. BU BELA pembelian ayam Broiler sebanyak 43 (empat puluh tiga) ekor, seharga Rp. 1.927.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 29-10-2023, An.
    BU BELA pembelian ayam Broiler sebanyak 29 (dua puluh sembilan) ekor, seharga Rp. 1.372.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 30-10-2023, An. BU BELA pembelian ayam Broiler sebanyak 30 (tiga puluh) ekor, seharga Rp. 1.192.500,- (satu juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 31-10-2023, An.
    BU BELA pembelian ayam Broiler sebanyak 31 (tiga puluh satu) ekor, seharga Rp. 1.136.000,- (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 01-11-2023, An. ITA pembelian ayam Broiler sebanyak 60 (enam puluh) ekor, seharga Rp. 2.513.250,- (dua juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 01-11- 2023, An.
    ROSI pembelian ayam Broiler sebanyak 100 (seratus) ekor, seharga Rp. 4.290.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 01-11-2023, An. BU NIA pembelian ayam Broiler sebanyak 150 (seratus lima puluh) ekor, seharga Rp. 5.580.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 01-11-2023, An.
    PAK DUL pembelian ayam Broiler sebanyak 82 (delapan puluh dua) ekor, seharga Rp. 3.080.000,- (tiga juta delapan puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 02-11-2023, An. PAK DUL pembelian ayam Broiler sebanyak 70 (tujuh puluh satu) ekor, seharga Rp. 2.882.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  • 1 (satu) Lembar Nota warna putih tanggal 02-11-2023, An.
Register : 28-02-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PA BANTUL Nomor 347/Pdt.G/2024/PA.Btl
Tanggal 8 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3319
  • dengan batas-batas :

    • Utara : tanah SHM Nomor 09148/Bantul
    • Barat : Jalan Raya
    • Selatan : tanah SHM Nomor 05619/Bantul
    • Timur : Sungai / parit

    Pada obyek tersebut terdapat 3 (tiga) kolam ikan lele

    Usaha Pemotongan Ayam ZAHRA BROILER

    unggas (KBLI No. 10120) sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor: 340/pemb/Balbtl/2023 tertanggal 20 November 2023 yang diterbitkan oleh Lurah Bantul, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 2501230062345 tertanggal 25 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 44 Padukuhan Babadan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, beserta aset dalam Rumah Pemotongan Ayam ZAHRA BROILER

    1 (satu) bidang tanah pertanian sawah, atas nama Sumardi (Tergugat), dengan luas 429 m2 (empat ratus dua puluh sembilan meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05619/Bantul, yang terletak di Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, dengan batas-batas :

    • Utara : Usaha Pemotongan Ayam ZAHRA BROILER

    1 (satu) bidang tanah, atas nama Sumardi (Tergugat), dengan luas 679 m2 (enam ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 09148/Bantul, yang terletak di Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, dengan batas-batas :

    • Utara : sawah milik Mitro
    • Barat : Jalan Raya
    • Selatan : Usaha Pemotongan Ayam ZAHRA BROILER
    >

    adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;

  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan sebagai berikut :
    1. Bagian Penggugat

    1)

    Usaha Pemotongan Ayam ZAHRA BROILER

    Register : 28-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 22-04-2021
    Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 35/Pid.B/2021/PN Tsm
    Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
    SITI HALIMATUN, SH.
    Terdakwa:
    1.JAJANG NURJAMAN alias UJANG bin Alm KOMOD
    2.ASKA RIPANI alias KANIT alias AAS bin SAJULI Alm
    3.WAWAN RIDWAN alias ENUH bin ENDUN Alm
    438
    • pidana yang dijatuhkan ;
    • Menetapkan agar Terdakwa I JAJANG NURJAMAN alias UJANG bin (alm) KOMOD tetap berada dalam tahanan ;
    • Menetapkan barang bukti berupa :
      • 1 (satu) buah slot kunci kandang yang terbuatn dari bambu panjang kurang lebih 2,25 meter
      • 1 (satu) buah karung warna putih bercorak hitam yang bertuliskan GALAXY GLX 01
      • 1 (satu) buah karung putih bercorak orange yang bertuliskan COMFEED pakan ternak bermutu Broiler