Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MAULANA ADEN BRYLLYAN Bin ACHMAD TAUFIQ
27 — 9
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa MAULANA ADEN BRYLLYAN Bin ACHMAD TAUFIQ, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
MAULANA ADEN BRYLLYAN Bin ACHMAD TAUFIQ, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan
Terdakwa:
MAULANA ADEN BRYLLYAN Bin ACHMAD TAUFIQ
27 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon (Saniyem binti Suparjan ) adalah sebagai Wali dari anak yang bernama Bryllyan Indrayana Putra bin Rosi Hari Setyo Budi, umur 19 tahun 4 bulan ;
- Penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus persyaratan administrasi dalam seleksi calon Taruna TNI AL;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 235.000,- (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
9 — 1
Bahwa setelah akad nikah, Pemohon dengan Termohon hidup bersama di rumahPemberian orang tua Pemohon di Dusun Kemantren RT.002 RW.002 DesaKamulyan Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap sekitar 3 tahun 8 bulansampai bulan Januari 2010, Ba'da Dukhul dan telah dikaruniai 1 anak, yangbernama : BRYLLYAN ROCHIM, lahir tanggal 2 Maret 2009, sekarang beradadi bawah pemeliharaan Pemohon4 Bahwa semula rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon diliputikebahagiaan dan ketentraman lahir bathin ;5 Bahwa sejak