Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.HENDRIK TRI BUANAWAN bin SOEKIMAN
2.KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO.
81 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I HENDRIK TRI BUANAWAN bin SOEKIMAN dan Terdakwa II KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan Penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRIK TRI BUANAWAN Bin SOEKIMAN dan Terdakwa II KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO dengan pidana
(satu) kresek bunga ziarah kubur dalam kondisi sudah kering, 4 (empat) buah karton yang dipotong dan diikat menyerupai bendelan uang warna coklat, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor kartu 6013 0123 2402 2448, dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung Duos warna hitam, dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna merah Nopol AE-1048-ED, dikembalikan kepada Terdakwa I HENDRIK TRI BUANAWAN
Terdakwa:
1.HENDRIK TRI BUANAWAN bin SOEKIMAN
2.KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO.KabupatenKaranganyar.;: Islam;: Swasta;Terdakwa Hendrik Tri Buanawan Bin Soekiman ditangkap padatanggal 15 Juni 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor :SP.Kap/8/VI/RES.1.11/2019/Reskrim tanggal 15 Juni 2019;Terdakwa Hendrik TriTahanan Rutan oleh:1.Buanawan Bin Soekiman ditahan dalamPenyidik sejak tanggal 16 Juni 2019 sampai dengan tanggal 05 Juli 2019;2.
HENDRIK TRI BUANAWAN BIN SOEKIMAN ;Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dalam member!
Agus Alias Kosim Alias Ponco Bin Ponco Sunartotelah saling kenal sebelum kejadian ;Bahwa awalnya ketika Terdakwa Hendrik Tri Buanawan mengeluhkesulitan ekonomi kemudian Terdakwa Il Kasimin alias Kosimmenawarkan untuk mencari korban penggandaan uang ;Bahwa sebelumnya Terdakwa Hendrik Tri Buanawan telah mengenalsaksi korban Hari Agus Setiyono karena bisnis jual beli tokek ;Bahwa kemudian Terdakwa Hendrik Tri Buanawan menjadikan saksiHari Agus Setiyono sebagai orang yang dijadikan korban penggandaanuang
Hendrik Tri Buanawan menjadikan saksiHari Agus Setiyono sebagai orang yang dijadikan korban penggandaanuang ;Bahwa setelah Terdakwa Hendrik Tri Buanawan berbincangbincangdengan saksi Hari Agus Setiyono kalau punya teman yang bisamenggandakan uang kemudian saksi Hari Agus Setiyono tertarikselanjutnya Terdakwa Hendrik Tri Buanawan memberikan nomor handphone milik Terdakwa II Kasimin alias Kosim dimana saksi Hari AgusSetiyono langsung berbicara dengan Terdakwa II Kasimin alias Kosim ;Bahwa dari perbincangan
Bin Soekiman dan Terdakwa IlKasimin Widodo Alias Agus Alias Kosim Alias Ponco Bin Ponco Sunartotelah saling kenal sebelum kejadian ;Bahwa awalnya ketika Terdakwa Hendrik Tri Buanawan mengeluhkesulitan ekonomi kemudian Terdakwa Il Kasimin alias Kosimmenawarkan untuk mencari korban penggandaan uang ;Bahwa sebelumnya Terdakwa Hendrik Tri Buanawan telah mengenalsaksi korban Hari Agus Setiyono karena bisnis jual beli tokek ;Bahwa kemudian Terdakwa Hendrik Tri Buanawan menjadikan saksiHari Agus Setiyono
Terdakwa:
1.HENDRIK TRI BUANAWAN bin SOEKIMAN
2.KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO.
19 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I HENDRIK TRI BUANAWAN bin SOEKIMAN dan Terdakwa II KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan Penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRIK TRI BUANAWAN Bin SOEKIMAN dan Terdakwa II KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO dengan pidana
(satu) kresek bunga ziarah kubur dalam kondisi sudah kering, 4 (empat) buah karton yang dipotong dan diikat menyerupai bendelan uang warna coklat, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor kartu 6013 0123 2402 2448, dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung Duos warna hitam, dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna merah Nopol AE-1048-ED, dikembalikan kepada Terdakwa I HENDRIK TRI BUANAWAN
Terdakwa:
1.HENDRIK TRI BUANAWAN bin SOEKIMAN
2.KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO.